SIM Keliling Kamis ini di lima wilayah Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi.

Cabang SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jay melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Trilogi Kampus Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin mengakses fasilitas SIM Keliling dan dilayani dengan persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan harus mempersiapkan dan memenuhinya sebelum mengunjungi titik perpanjangan SIM.

Syarat yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi asli dan masih berlaku yang lama, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya bisa melakukan update kartu SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang masa berlakunya sudah genap satu hari, maka pemilik SIM harus meminta SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penghasilan Bukan Pajak dan Kena Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan yaitu psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp 65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours