SIM keliling Polda Metro buka di lima lokasi pada Sabtu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu.

Melalui akun resmi X @tmcppoldometro di Jakarta, Sabtu, diumumkan bahwa layanan dibuka antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang bisa diakses masyarakat.

1. Jakarta Timur di Grand Cakung Mall;

2. Jakarta Utara di Lt. Kol. Glodok;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat terletak di Citraland Mall;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian, untuk mengakses layanan ini, pelamar diminta membawa SIM untuk perpanjangan dan KTP, dengan salinannya masing-masing.

Selama berada di toko, pelamar diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Lalu yang perlu Anda ketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Oleh karena itu, bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar 37.500 rubel dan biaya asuransi sebesar 50.000 rubel.

Sedangkan untuk SIM Tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang menggunakan layanan SIM keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Unit Penyelenggara (Satpas) SIM karena adanya perbedaan notasi dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours