Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan kendaraan pada Sabtu.
Toko SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro menjelaskan secara detail layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin masuk dan dilayani di fasilitas SIM Keliling harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat, dan surat keterangan mental.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, Anda harus mengajukan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pemilik SIM yaitu ‘petugas polisi.
Kemudian, dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, unit SIM Keliling, Satpas Pelayanan Administrasi (Satpas) DKI Jakarta, dan unit outlet akan ditutup pada 17-18 Juni 2024 SIM DKI Jakarta.
Polisi akan membuka layanan pelacakan SIM pada Rabu, 19 Juni 2024. Kemudian pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 dan 18 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 19 dan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
+ There are no comments
Add yours