SIM Keliling tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua pusat layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan waktu terkait persyaratan sah mengemudi di Jakarta pada Minggu. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini diinformasikan dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Berikut adalah beberapa area layanan:

Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan depan Bank BJB Kebon Jeruk

Dokumen yang harus diserahkan untuk SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di pintu keluar.

Layanan ini hanya menggunakan ekstensi SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, SIM A Rp 80.000, Perpanjangan SIM C Rp 75.000 Baca Selengkapnya: 3.772 Mobil di Jakarta Ada Tilang Baca Selengkapnya : Satu Bulan Satu Juta Pelanggaran, Polda Tiket Metro WA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours