SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan legal mengemudi di Jakarta. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jay diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut beberapa lokasi layanan:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa dengan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli dengan fotokopi, formulir aplikasi dan lulus tes kesehatan di tempat penjualan.

Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 terkait Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours