Jakarta (ANTARA) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan toko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Jumat.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan menghadiri fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku. Kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Dalam hal SIM habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, namun harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan nama dokumen.
Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
+ There are no comments
Add yours