Simak daftar UMP 2024 di lima kota besar di Indonesia

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar pemerintah daerah (Pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMP) 2024.

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Kebijakan ini berdampak pada beberapa kota besar Tanah Air, termasuk lima ibu kota daerah terbesar di Indonesia.

Mengutip data resmi laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Disnaker berbagai provinsi/kota, berikut rincian UMP dan UMK 2024 di lima ibu kota provinsi terbesar di Indonesia: 1. DKI Jakarta

DKI Jakarta resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381, meningkat 3,38 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang UMP 2024 menentukan besaran UMP Jakarta 2024. Pasal 29 ayat (1) PP no. 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP no. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 2. Surabaya Kota Surabaya menetapkan UMK 2024 sebesar Rp4.725.479. Angka tersebut meningkat sebesar Rp 200.000 dibandingkan UMK Surabaya 2023 yang hanya sebesar Rp 4.525.479. Diketahui, UMP Jatim (Jatim) 2024 ditetapkan pada 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/606/KPTS/013/2023. Total UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244,30 meningkat 6,13 persen atau Rp 125.000 dari UMP 2023 Rp 2.040.244,30. 3.Bandung

Bandung, ibu kota Provinsi Jawa Barat (Barat) mematok UMK 2024 sebesar Rp 4.209.309. Besaran UMK Bandung 2024 meningkat sebesar 3,97 persen atau Rp 160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya sebesar Rp 4.048.462,69.

UMP Jabar Tahun 2024 ditetapkan oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.768-Kesra/2023 tanggal 20 November 2023. UMP Jabar 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.492, naik UMP203. Rp 1.986.670.

4. Medan

Kota Medan memiliki UMK 2024 yang jauh lebih tinggi dibandingkan UMP Sumatera Utara (Sumut). Nilai nominalnya adalah Rp3.769.082. Angka tersebut meningkat sebesar Rp144.965 atau 4 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp3.624.117.

Peningkatan tersebut menjadikan Medan sebagai kota dengan UMK tertinggi tahun 2024 di wilayah Sumut. Diketahui, UMP Sumut 2024 meningkat 3,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menaikkan upah minimum dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915. Keputusan ini diumumkan pada 20 November 2023 melalui Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/991/KPTS/2023.

5. Makasar

UMK Makassar pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,41 persen atau setara Rp 120.140 dibandingkan upah minimum tahun 2023 yang mencapai Rp 3.523.181.

Besaran UMK di Makassar ini lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp3.434.298.

Penetapan UMP dan UMK 2024 mengikuti batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan, dimana sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) di tingkat daerah menetapkan jumlah UMP dan UMK pada 21 November 2023.

Kenaikan UMP diharapkan berdampak positif terhadap perekonomian di lima ibu kota daerah terbesar tersebut, selain meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah juga menghimbau para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan tersebut guna mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca juga: Disnaker Sebut UMK Empat Kabupaten/Kota Lebih Besar dari UMP Bali 2024. ? Baca juga: Peserta Pertukaran Mahasiswa Mandiri UMP Gelar Festival Budaya

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours