Simpel! Begini cara bayar PBB online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Teknologi saat ini semakin maju, sehingga seluruh pembayaran termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara membayar PBB secara online? Simak artikel dibawah ini Membayar pajak merupakan kewajiban yang mencakup kepemilikan tanah dan pajak. Pajak ini wajib bagi warga negara Indonesia. Sesuai Nasehat Umum Perpajakan Per-02/PJ/2015, pembayaran pajak harus dibayar setahun sekali dan dapat dibayar penuh enam bulan sebelum tanggal pembayaran pajak (SPPT) dari kantor pajak. Sebelumnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya dilakukan melalui kantor pajak atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Tak perlu khawatir sekarang, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online dari rumah Salah satu cara bayar PBB secara online adalah melalui e-commerce seperti Tokopedia 1. Download aplikasi Tokopedia melalui Play Store atau Tokopedia App Store Buka aplikasi Tokopedia, pilih Nomor Objek Pajak Masukan (NOP) PBB pada kolom Detail Pembayaran yang akan muncul secara otomatis, silahkan cek detail dan jumlah tagihan Klik Opsi Bayar Dan pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik “Bayar Sekarang” Selain e-commerce, Anda dapat membayar PBB secara online melalui m-banking Anda, seperti BCA, BRI, atau Mandiri. Begini cara bayar PBB online melalui m-banking 2. Masuk ke menu BCA BCA Mobile Access lalu klik “m-Payment” lalu klik “Pajak” Klik “Masukkan Nomor”. Objek Pajak”, lalu masukkan nomor objek pajak anda. 2. Buka Aplikasi BNI Mobile Banking. Pilih menu “Pembayaran” Klik “Pajak”, lalu klik “PBB” Pada nama tagihan PBB, pilih “Debit Rekening” Tahun Pajak dan masukkan debit rekening.. Masukkan password transaksi dan lanjutkan transaksi.. 3. Buka aplikasi Mandiri dan masukkan password. Pilih menu “Pembayaran”. Klik menu “E-PB” “Lanjutkan”. dan akan muncul informasi Pembayaran Tagihan PBB dengan memasukkan PIN Mandiri.’

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours