Sindikat Produksi Upal di Jakbar Sewa Vila Sukabumi untuk Cetak Uang Palsu

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus Srengseng Raya yang memproduksi dan menjual uang palsu di Kengwangan, Jakarta Barat. Ternyata komplotan kriminal Uppal menyewa sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, dan khusus mencetak uang palsu.

Kepala Cabang AKBP Hadi Kristanto Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19 Juni 2024), mengatakan, “Pelaku menyewa vila tersebut dengan jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang hingga satu tahun.”

Menurut dia, komplotan itu hanya menyewa vila di Sukabumi selama sebulan. Sebelumnya, kelompok Uppal beroperasi di Buttri Hills.

Polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk membuat mata uang palsu di vila tersebut. Penyidik ​​mendatangi Sukabumi dan menyita mesin uang palsu yang terletak di sebuah vila di kawasan Sukaraja, Sukabumi, kata Hadi.

Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku kasus pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Polisi juga mengumumkan nama tiga tersangka yakni M, YA dan FF. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi empat dan langsung ditangkap.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours