Singapura Haramkan Motor Tua dan Mobil Diesel Berkeliaran di Jalan

Estimated read time 2 min read

SINGAPURA – Pemerintah Singapura terus berupaya meningkatkan kualitas udara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melarang sepeda motor tua dan membatasi perjalanan dengan mobil diesel untuk mengurangi emisi.

Menurut CNA, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan akan melarang peredaran sepeda motor tua atau sepeda motor yang didaftarkan sebelum 1 Juli 2003. Sepeda motor ini akan dilarang masuk ke Singapura karena berkontribusi terhadap polusi udara.

“Pengendara sepeda motor asing yang masuk ke Singapura harus menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah tanggal 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” demikian aturan NEA seperti dikutip CNA.

Selain itu, Singapura juga akan membatasi penggunaan kendaraan diesel untuk menjaga kebersihan udara. Dalam keterangannya, NEA menyebutkan ambang batas emisi kendaraan diesel komersial yang masuk ke Singapura akan diperketat menjadi 50 HSU mulai 1 April 2026.

Saat ini, jika emisi kendaraan diesel komersial melebihi 40 HSU, pengemudi akan dikenakan denda. Meski kendaraan diesel niaga asing diketahui memiliki emisi asap 60 HSU atau lebih, namun tidak diperbolehkan masuk ke Singapura.

“Ambang rabat yang disesuaikan sebesar 50 HSU sejalan dengan standar emisi berdasarkan Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Transit Barang,” kata NEA.

Namun, NEA akan memberikan saran kepada wisatawan selama enam bulan sebelum aturan tersebut berlaku. NEA akan mencabut ambang batas baru untuk masuknya kendaraan ke Singapura.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Emisi Kendaraan, pengemudi yang tidak patuh dapat didenda hingga US$2.000 atau sekitar Rp24 juta untuk pelanggaran pertama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours