Skandal Guru Besar, Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Anjlok Jadi C

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, BANJARMASIN – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Profesor Ahmad Alim Bachri memastikan ijazahnya tidak akan dicabut. Ia menambahkan, ULM hanya menerima surat teguran dari Dewan Nasional Sekolah Menengah (BAN-PT) karena membatalkan beberapa surat rekomendasi guru (SK) bagi banyak guru.

Oleh karena itu, Depdiknas memberi waktu dua bulan kepada ULM untuk mengajukan re-licensing atau perizinan ulang akibat sanksi terkait kasus profesor tersebut, ujarnya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat. pada (27 September 2024).

Menurut Alim, juga dibentuk tim penunjukan yang dipimpin oleh Wakil Rektor Universitas Iwan Aflanie dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Prof. Agung Nugroho. Dia harus menyelesaikan persiapan sertifikat pada bulan berikutnya.

Kepada tersangka yang terlibat sebagai mafia surat kabar dalam kasus Prof. Alima mengaku telah menyampaikan permintaan pembebasan korban ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Bahkan, ia berencana menyampaikan surat pengunduran diri ke kementerian di Jakarta, Senin pekan depan.

Dalam upaya mencegah hal tersebut, Ali dan pimpinan ULM memperbarui tata cara usulan kenaikan status jabatan guru dari asisten profesor menjadi profesor sebanyak lima tingkat. “Kami juga telah membentuk Publications Management Center (PMC) yang bertugas melakukan evaluasi publikasi sehingga setiap jurnal dapat terbit setelah mendapat arahan dari PMC,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 September 2024, BAN-PT mengumumkan penurunan peringkat ULM dari tertinggi (A) menjadi baik (C). Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 1582/BAN-PT/LL/2024 yang ditandatangani Direktur Pengurus BAN-PT Profesor Ari Purbayato.

Peristiwa tersebut bermula dari skorsing 11 orang pengajar Fakultas Hukum ULM hingga 10 September 2024. Mereka diberhentikan sebagai guru besar karena kedapatan menggunakan jurnal yang mengandung kekerasan untuk mendapatkan materi yang diperlukan untuk menjadi guru besar. Akibatnya, banyak profesor di universitas tersebut yang kini disebut harus menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah tuntutan yang mereka kumpulkan sesuai dengan undang-undang atau tidak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours