Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR: Kita Apresiasi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan 20% perkiraan Dana Pendidikan Program akan tetap dikaitkan dengan belanja pemerintah. Keputusan tersebut mencakup kemungkinan pengurangan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.

“Kami mendapat informasi dari Banggar DPR bahwa rencana penghitungan 20% dana pendidikan dari APBN masih berbicara tentang belanja negara. Keputusan ini sangat kami apresiasi karena menutup kemungkinan pengurangan anggaran pendidikan lebih dari Rp 100 triliun,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Minggu (15/09/2024).

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani merekomendasikan Banggar DPR untuk mengganti Program Penghitungan Dana Pendidikan 20% dari APBN yakni dana Pemerintah.

Tujuan perubahan ini adalah agar besaran dana pendidikan tidak membebani APBN. Di sisi lain, amandemen ini akan mengurangi dana pendidikan sebesar 20% dari APBN menjadi Rp 130 triliun.

Huda mengatakan, keputusan Banggar ini sejalan dengan keinginan masyarakat agar 20% Dana Pendidikan tidak hilang dari APBN. Keputusan ini diharapkan dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan pendidikan, seperti kesehatan guru, akses terhadap pendidikan tinggi, dan pengembangan lembaga pendidikan di wilayah 3T.

“Kami sangat berharap besaran anggaran pendidikan tidak berubah, hal ini akan mendorong ketersediaan layanan pendidikan, termasuk beberapa program tingkat tinggi pemerintahan baru, seperti pembangunan sekolah menengah, perbaikan lembaga pendidikan, dan lain-lain. . katanya.

Meski demikian, Huda mengingatkan perlu adanya reformasi yang signifikan terkait transfer dana pendidikan dari APBN. Berdasarkan temuan Panitia Kerja (Panja) Pendanaan Pendidikan DPR RI, diketahui ada beberapa kendala dalam pengalokasian 20% dana pendidikan APBN, sehingga ratusan juta dolar yang dikeluarkan belum juga tercairkan. . membuat tuas kendali. layanan pendidikan di negara tersebut.

Komite Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan 20% Dana Pendidikan APBN selama ini belum terlaksana dengan baik. “Ada beberapa indikasi pengalokasian 20% dana pendidikan dari APBN hanya untuk memenuhi batasan 20% tanpa mempertimbangkan konsekuensi dan dampak kegiatan pendidikan di Indonesia,” kata Huda.

Komite Pembiayaan Pendidikan, lanjut Huda, juga menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap penggunaan 20% dana pendidikan APBN untuk Transfer Daerah dan Perdesaan (RTD).

Penerapan TKDD di bidang pendidikan menunjukkan belum pernah diuji penggunaannya, sehingga ada kemungkinan TKDD dapat digunakan untuk tujuan non-pendidikan.

“Meski alokasi 20% dana pendidikan APBN untuk TKDD sangat tinggi, bahkan lebih dari 50%, namun akan terlihat tidak adanya analisis yang signifikan terhadap pelaksanaannya. “Jadi pendidikan di daerah selalu kurang bagus,” ujarnya.

Politisi PKB ini mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi Komite Pembiayaan Pendidikan diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Mereka berharap hasil keputusan Komite Pendanaan Pendidikan dapat dipertimbangkan secara detail dalam perbaikan metode penyaluran anggaran pendidikan dari APBN ke depan.

“Kami berharap pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan rekomendasi Komite Pembiayaan Pendidikan sebagai dasar perbaikan alokasi anggaran pendidikan agar penggunaan dana APBN untuk pendidikan bisa maju,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours