Skema pembiayaan infrastruktur baru dapat dorong pembangunan daerah

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Daerah dan Penataan Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso yakin skema pembiayaan kreatif baru untuk infrastruktur dapat mendorong pembangunan di daerah secara merata.

“Pada dasarnya ini adalah skema pembiayaan kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur, terutama di daerah-daerah yang cukup sulit menyelesaikan banyak proyek karena terbatasnya dukungan pendanaan,” kata Susiwijono pada konferensi pers “Peluncuran” Peraturan Pembiayaan Kreatif Pembangunan Infrastruktur. . “.di Jakarta pada hari Rabu.

Hari ini, Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan infrastruktur baru yaitu melalui skema hak pengelolaan terbatas (HPT) atau skema pengusahaan terbatas (LCS) dan peningkatan pengelolaan nilai kawasan (P3NK) atau land value capture (LVC).

Susi mengatakan skema pembiayaan tersebut masih sejalan dengan rencana pembangunan ekonomi ke depan dimana aspek infrastruktur masih menjadi prioritas Pemerintah.

“Infrastruktur akan selalu menjadi pilar kita, baik dari kontribusinya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) negara, kemudian juga dukungan terhadap penciptaan lapangan kerja dan banyak aspek lainnya. Jadi kalau kita lihat 10 tahun terakhir kita mendorong infrastruktur dan kami akan melanjutkannya,” katanya.

Susi menjelaskan alasan utama perlunya skema baru ini, yakni untuk mengurangi beban pembiayaan infrastruktur APBN.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pembiayaan infrastruktur tercatat sebesar Rp4,796 triliun. Maka pada RPJMN 2020-2024 angkanya meningkat menjadi Rp 6,445 triliun.

Ia memperkirakan pendanaan infrastruktur akan terus meningkat secara signifikan.

Dalam RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur akan diarahkan pada tiga sektor utama, yakni sektor sumber daya air, transportasi, dan ketenagalistrikan.

Dari ketiga sektor tersebut, porsi pendanaan terbesar berasal dari sektor transportasi. Oleh karena itu, mengacu pada pembiayaan infrastruktur yang besar tersebut, Pemerintah terus mendorong keterlibatan pihak swasta melalui berbagai skema pembiayaan campuran.

Selama ini pembiayaan infrastruktur dalam RPJMN 2020-2025 ditandai dengan meningkatnya private share. Angka pembiayaan dari pihak swasta sebesar Rp2,707 triliun.

“Beberapa aspek yang sering teman-teman dengar adalah ICOR (Incremental Capital Output Ratio) kita akan selalu tinggi, bagaimana kita akan tumbuh dan lain sebagainya, kemarin kita berdiskusi bersama. pembangunan infrastruktur kita dalam waktu ke depan,” kata Susi.

Ada dua skema pembiayaan yang baru diluncurkan, yakni pembiayaan melalui hak pengelolaan terbatas (HPT) atau skema pengusahaan terbatas (LCS) dan pengelolaan perolehan nilai kawasan meningkat (P3NK) atau land value capture (LVC).

Dasar hukum skema HPT tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur dengan Hak Pengelolaan Terbatas, sedangkan skema P3NK diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang Infrastruktur. Pendanaan. Alokasi melalui Manajemen Akuisisi Nilai.

“Kita diminta untuk mulai kreatif dalam membiayai infrastruktur ini. Maka salah satu yang sering kita dorong adalah dengan mengoptimalkan pembiayaan melalui sistem KPBU (Kerja Sama Badan Pemerintah dan Perusahaan) yang sudah kita kenal bersama. Saat ini ada dua inisiatif pembiayaan lagi yang kreatif” Undang-undangnya sudah ada landasan hukumnya melalui Perpres 66 dan Perpres 79,” kata Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moergiarso pada konferensi pers “Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Pembangunan Infrastruktur” di Jakarta, Rabu.

Skema HPT merupakan skema pengelolaan optimalisasi aset infrastruktur aset milik negara (BMN) dan/atau aset badan usaha milik negara (BUMN) dengan tujuan investasi dari pihak swasta untuk meningkatkan efisiensi, fungsi operasional, dan perbaikan aset. melalui pembayaran di muka.

Pendapatan dari dana pengelolaan aset dapat digunakan untuk mengembangkan atau meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau lainnya.

Sedangkan skema P3NK merupakan skema alternatif pembiayaan berbasis wilayah yang memungkinkan penyedia infrastruktur dibiayai sesuai rasio kenaikan nilai. Nilai ini dihasilkan oleh inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours