Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Sejumlah anggota DPR yang ikut serta dalam pemungutan suara mengenai rencana penerapan kotak rokok non-khas di Kementerian Kesehatan (RPMK), belakangan disebut-sebut akan membuat sebagian kecil ketergantungan pada rokok dalam hidup mereka. Sektor manufaktur, seperti petani dan pengecer. Kebijakan restriktif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. hukum berasal dari no. 28/2024 (PP 28/2024) yang belakangan ini juga menuai kontroversi.

Para legislator mengatakan bahwa industri tembakau perlu dilindungi sebagai salah satu produk strategis negara, dan industri ini tidak mematuhi peraturan Kementerian Kesehatan yang transparan dan partisipasi industri-industri ini rendah.

Baca Juga: Gudang Garam ‘Lambat’ Berlanjut, Return 10,54%

Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI, mengatakan industri tembakau yang merupakan salah satu penopang utama perekonomian sangat prihatin dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 6 juta pekerja dan penerimaan negara dari hasil tembakau. . Oleh karena itu, pengambilan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Pemerintah tidak bisa berpuas diri dalam hal ini dan harus mengambil keuntungan dari kelompok yang bergantung pada industri tembakau untuk hiburan.

“Tembakau merupakan produk nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap lapangan kerja dan pendapatan negara. Industri tembakau adalah 6 juta masyarakat Indonesia dari atas hingga bawah, mulai dari petani, pekerja, pengecer, UKM. Banyak kalangan yang terlibat. Jangan asal-asalan dan Kementerian Perindustrian. Kesehatan harus menerima harapan kelompok ini.

Dalam Rapat Umum Tingkat Menteri yang digelar di Ibu Kota Negara Kepulauan (ICN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan kekacauan pada masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi menekankan untuk menjaga lingkungan yang positif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang mencakup daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp 121,77 Miliar

Oleh karena itu diharapkan tidak ada peraturan yang lebih ketat yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan merugikan masyarakat luas. “Penting untuk memastikan bahwa tidak ada kerusuhan sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” katanya pada pembukaan konferensi baru-baru ini.

Selain itu, Anggota Panitia IX KHDR RI menambahkan, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dan tidak ada bandingannya dibandingkan negara lain. Industri tembakau di Indonesia menyerap banyak lapangan kerja dan memiliki jutaan pengecer, yang banyak di antaranya bergerak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, produk tembakau menyumbang 50-80% terhadap omzet. Di sisi lain, kondisi perekonomian domestik dan global saat ini sedang tidak menentu. Peraturan yang tidak masuk akal seperti RPMK pada kemasan rokok polos tidak bermerek yang tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil dapat meningkatkan pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional.

“Mengabaikan industri tembakau bisa membahayakan perekonomian nasional kita. Kalau tidak hati-hati, perekonomian kita terancam,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours