Soal catut NIK warga, KPU DKI tunggu rekomendasi dari Bawaslu

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemilihan Umum DKI Jakarta menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP warga untuk mendukung calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Jika ada pihak yang memberikan jawaban, silakan memberikan jawaban kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami menunggu rekomendasi Bawaslu mengenai hal tersebut,” kata Kepala Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta. , Jumat.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta menjalankan tugasnya dalam proses administrasi calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Dikatakannya, pasangan tersebut telah memenuhi syarat penyelesaian proses dukungan bagi pasangan pelamar perseorangan, mulai dari peninjauan administratif dukungan, koreksi, peninjauan pertama, dan peninjauan kedua telah selesai.

Untuk itu, jelasnya, persoalan kode NIK warga yang dicatat pasangan calon juga diselesaikan di KPU. Dalam pengecekan fakta, seluruh warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.

Jika Anda mendukungnya, maka akan berlalu dan sebaliknya. Namun untuk pendaftaran NIK, pihaknya menunggu rekomendasi Bawaslu DKI karena Bawaslu terus memantau proses verifikasi KPU selama proses verifikasi.

Bawaslu bisa memantau dengan ketat, lihat verifikasi yang kami lakukan di lapangan, kalau masyarakat mendapat respon dan teman-teman Bawaslu merespons, rekomendasinya akan kami ikuti, ujarnya. .

Dody menambahkan, KPU DKI Jakarta juga mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pendaftaran pasangan calon perseorangan di NIK, agar mendatangi KPU terdekat atau KPU provinsi. “Akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, warga juga bisa mengirimkan jawaban melalui situs resmi KPU dengan disertai gambar KTP dan pembatalan subsidi.

“Kalau tidak bisa secara online, datanglah ke kantor KPU untuk diberikan. Dengan begitu, langsung mendapat surat keterangan,” ujarnya.

Pada Jumat (16/8), mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya mengatakan, KTP kedua anaknya, adik laki-lakinya, dan beberapa rekannya digunakan untuk mendukung pasangan calon independen. Turnamen Jakarta. pemilu daerah.

“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP kedua anak saya, adik saya, dan beberapa tim kerja sama masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan,” ujarnya.

Tak hanya keluarga mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang masuk dalam daftar tersebut, banyak juga warga yang mengeluhkan hal serupa.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menggelar paripurna pemeriksaan fakta calon perseorangan atau perseorangan yang kedua kali. Hasilnya, calon independen memenuhi syarat dengan dukungan 677.468 orang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours