Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (FSO) kembali mengeluarkan pernyataan terkait program tambahan dana pensiun dan produk anuitas seperti yang disampaikan dalam konferensi pers RDKB Jumat (6/9) lalu. Pada dasarnya ZJK menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan program pensiun adalah untuk menjaga kelangsungan pendapatan setelah mencapai usia pensiun.

“Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, bila seseorang memasuki masa pensiun, 20 persennya boleh segera ditarik, tetapi 80 persennya disetor secara berkala setiap bulan, dari program dana pensiun pemberi kerja, atau dari dana pensiun secara anuitas. . produk. disediakan oleh perusahaan asuransi “Nah, prinsipnya begitu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Minggu (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk program anuitas, dulu sebelum terbitnya POJK, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, dibutuhkan waktu hampir kurang dari sebulan untuk pencairan atau pelunasan anuitas tersebut. “Yah, dipotong sampai 5 persen. Baik, tapi kita lihat tidak, tidak cocok untuk program pensiun,” jelasnya.

Ogi menegaskan, produk anuitas sebaiknya diberikan secara berkala setiap bulannya. “Sebenarnya pensiunan bisa dapatnya setiap bulan, tapi pokoknya tidak bisa dibayarkan. Nah, kita berharap hanya bisa dibayarkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulannya para pensiunan tetap mendapatkan manfaat pensiunnya.”

Namun, jelasnya, ada pengecualian jika manfaat pensiun diambil 20 persen kurang dari Rp1,6 juta per bulan, maka bisa segera dibayarkan. Jadi kalau manfaat pensiunnya kurang dari Rp1,6 juta (per bulan) atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan, ujarnya.

Ogi berharap penjelasan ini dapat dipahami seluruh peserta setelah ketentuan ini berlaku 6 bulan setelah diterbitkan dan diumumkannya POJK 8-2024. Oleh karena itu, pada akhir Oktober 2024 mulai berlaku,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours