Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktur Kantor Kepresidenan Moeldoko menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapira) senilai Rp567,5 miliar yang belum dikembalikan pada 2021. Moeldoko mengatakan, permasalahan tersebut akan selesai dengan BP. Tenuk

“Iya menurut saya ya (dianggap BP Tapira) harusnya bertanggung jawab, walaupun ada perubahan dari Bupertarm ke Tapira, tapi lembaganya sudah ada. Hanya sekali lalu tidak ada uang, tapi yang lama. Seharusnya begitu Bisa, karena siapa pun atau instansi sudah punya “siapa yang duduk di sana” Moeldoku, Jumat (7/6/2024) di Gedung Creda Bakti, ujarnya di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho membantah laporan masih ada simpanan pemangku kepentingan Tapera senilai Rp 567,5 miliar yang belum dikembalikan pada tahun 2021 seperti dilansir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hero mengungkapkan, sejak awal beroperasinya BP Tapera hingga tahun 2024, tabungan sebesar Rp 4,2 triliun telah dikembalikan kepada peserta partai atau penerima manfaatnya, dalam hal ini PNS.

“Menanggapi pemberitaan di media, pada tahun 2021 BPK menemukan 124.960 pensiunan belum memenuhi dana tapira sebesar Rp 567,5 miliar”, dapat dikatakan seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dan dilaporkan BPK. Diumumkan lengkap oleh BPK,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Hero menjelaskan, sesuai UU No. 4/2016, pengembalian tabungan perumahan rakyat (simpanan utama dan pendapatan pertambahan peserta paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya kepesertaan.

Mengembalikan uang tabungan perumahan rakyat kepada peserta atau penerima manfaat yang dikreditkan ke rekening peserta melalui bank kustodian. Namun, kata Pahlawan, tantangan dalam proses pemulihan tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang tidak memperbarui informasinya.

“BP Tapera terus aktif mengkomunikasikan informasi melalui saluran media sosial, termasuk mengedukasi dan mendorong pegawai serta pemangku kepentingan untuk memperbarui informasi.”

Pahlawan Podeo Ngroho meminta semua pelanggan Tapira untuk memperbarui rincian mereka melalui portal keanggotaan. Penerima manfaat yang belum menerima pengembalian dana dapat langsung menghubungi saluran informasi resmi BP Tapera, agar tabungan rumahnya dapat dikembalikan tepat waktu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours