Soal Demurrage Beras Bulog, KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Pelabuhan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal tuntutan biaya demurrage (denda) senilai Rp350 miliar akibat penyimpanan 490 ribu ton beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, akui KPK Surabaya. untuk melanjutkan. mendorong reformasi dalam pengelolaan pelabuhan untuk mengekang korupsi.

“Menyikapi laporan biaya demurrage (denda) akibat keterlambatan impor beras di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kami laporkan kepada Komite Pemberantasan Korupsi bersama 4 Kementerian/Lembaga (Bappenas) lainnya. ) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (19/6/2024) mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Kantor Presiden, Menpan RB) “memasuki STRANAS PK, terus mendorong reformasi pengelolaan pelabuhan untuk mencegah korupsi.”

Tessa menegaskan, langkah tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan pengelolaan melalui layanan portal digital. Ia menilai pentingnya proses yang efisien dan hemat biaya dalam sistem pelabuhan.

“Hasilnya, hal ini dapat mengurangi biaya logistik dan menjamin masa pakai layanan,” jelas Tessa.

Tessa mengatakan, saat ini juga telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut mengenai pelaksanaan Pelayanan Single Submission (SSm Carrier) secara penuh (wajib) selama satu periode dan informasi mengenai pelayanan manifes internal Kementerian Perhubungan.

“Birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan banyak pemangku kepentingan yang tidak terintegrasi, baik swasta maupun unit pelayanan pemerintah. Hal ini mengakibatkan biaya logistik yang mahal dan waktu pelayanan yang tidak menentu,” kata Tessa.

Sekadar informasi, sekitar 490.000 ton beras impor Bulog telah sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Situasi ini memungkinkan adanya demurrage (penalti) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Munculnya potensi keberatan tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan peti kemas, padahal sebelumnya cukup menggunakan kapal berukuran besar.

Beras impor di Tanjung Priok dikabarkan sebagian bisa keluar berkat bantuan Menteri Koordinator Perekonomian Aylangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungan bisnis ke pelabuhan. Kini barangnya ada di gudang Bulog.

Masalahnya, denda yang harus dibayar Bulog bisa berdampak pada harga eceran beras untuk menutupi kelebihan biaya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memerintahkannya untuk menanyakan Perum Bulog. Mohon konfirmasi ke direksi Bulog karena kewenangannya ada di Bulog, kata Arief, Rabu (12/6/2024).

Sementara itu, Direktur Rantai Pasok Bulog Suyamto membantah kabar tersebut. Ia mengklaim sepanjang tahun 2024, seluruh proses impor, pembongkaran, dan distribusi beras impor akan tetap lancar.

“Sekarang tidak ada antrian perahu di Priok.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours