Soal Pemeriksaan Anak SYL Thita, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Masih Bersifat Rahasia

Estimated read time 2 min read

Maksar – Indira Chund Tita Yasin Limpo, anak pertama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SLYL), diperiksa penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi. Yohanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Penyidikan Penyalahgunaan Wewenang, enggan membeberkan pokok bahasan pemeriksaan Tita YL karena bersifat rahasia.

“Ujiannya masih dirahasiakan. “Jika hasil otopsi itu terungkap, maka calon tersangka lain bisa menghilangkan barang bukti,” kata Yohannis Tanak dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Indira Chund Tita Yasin Limpo telah menerima panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik ​​KPK. Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem itu mengatakan, keluarganya telah menerima hukuman 10 tahun penjara untuk ayahnya, Syahrul Yasin Limpo.

Namun, Tita belum mau membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan di KPK. Politisi Nasdem ini sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Banding KPK KPK telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Yohannis Tanak menegaskan, banding merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Seusai rapat koordinasi penguatan peran APIP di ruang model kantor Gubernur Sulsel, Yohannis Tanak menegaskan hak banding atas putusan dijamin undang-undang bagi terdakwa dan jaksa.

Kata dia, tidak ada yang menghalangi para pihak untuk mengajukan banding atas keputusan majelis hakim dalam persidangan, khususnya terhadap pidana korupsi.

Seperti diketahui, SIL divonis 10 tahun penjara karena korupsi dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Namun keputusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara dan denda 500 juta. KPK juga menuntut biaya penggantian sebesar Rp44 miliar dari SYL.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours