Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar Pastikan Bukti Cukup

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Polda Jawa Barat memastikan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 didukung bukti yang cukup. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat Pegi Setiawan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar pada September lalu. 15 2016 dan laporan polisi telah diajukan. 31 Agustus 2016 oleh reporter Rudiana. Penyidik ​​kemudian mengeluarkan laporan tindak lanjut pada 19 Mei 2024 dan mengirimkan surat permulaan penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari yang sama.

Berdasarkan laporan kerja dan berita acara pemeriksaan, Polda Jabar langsung memeriksa ketujuh tersangka tersebut, kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Selain itu, pada 21 Mei 2024, penyidik ​​Polda Jabar menangani kasus penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil kasus tersebut, manajemen dan pemangku kepentingan sepakat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik ​​mendapat lebih dari dua alat bukti yang cukup, lanjut tim kuasa hukum.

Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi judul perkara, Polda Jabar mengeluarkan surat dugaan dan surat perintah penangkapan pada 21 Mei 2024.

Berdasarkan laporan penangkapan, pelapor menangkap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, ” jelas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani narapidana disiapkan pada hari yang sama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours