Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kantor Wali Kota Semarang atas beberapa dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka.

Proses penyidikan masih berjalan dan hingga kini nama dan inisial tersangka belum diumumkan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (17/07/2024).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi melarang keempat orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tessa mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Larangan Perjalanan Luar Negeri Nomor 888 tahun 2024 atas nama 4 orang (2 dari instansi pemerintah dan 2 dari swasta).” .

Permasalahan korupsi yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tuntutan pidana dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Lanjutnya, “Selain itu, ada dugaan penggelapan yang dilakukan pejabat publik terkait insentif pemungutan pajak dan insentif pajak daerah di Kota Semarang,” seraya menambahkan, “Mereka diduga menerima suap pada tahun 2023 hingga 2024.”

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sedang didalami melalui surat perintah penyidikan. Para tersangka ini melontarkan banyak cerita secara bersamaan.

“Jadi ada tiga klaster. Lebih lanjut ia menjelaskan, “Karena pelakunya adalah orang yang sama, maka permasalahan hukumnya sama, hanya saja aktivitasnya bersifat rahasia atau barang yang dilanggarnya sebagian memuaskan, ada yang merampok orang, dan ada pula yang memperdagangkan.”

Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, kasus ini masih diproses sebagai penyidikan bersama dengan tersangka, orang, dan subjek, namun tindakannya merugikan banyak subjek.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours