Soal Penyitaan HP Hasto dan Asistennya, Ketua KPK Minta Penjelasan Deputi Penindakan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kesimpangsiuran seputar penyitaan telepon seluler dan barang pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan ajudannya oleh penyidik. Nawawi Pomorango, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku baru mendengar kabar tersebut setelah melakukan kunjungan resmi ke Surabaya.

Namun, dia mengaku sudah meminta keterangan Irjen Pol Rudi Setiawan, Wakil Direktur Eksekutif Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait pemberitaan tersebut.

“Kemarin saya di Surabaya. Jadi baru tadi pagi saya minta kepada juru sita untuk menjelaskan kejadiannya seperti diberitakan kemarin. Mungkin itu saja,” kata Nawawi saat ditemui di Gedung Majelis Nasional Senayan, Jakarta Pusat, Selasa. /Juni 2024).

Nawawi belum bisa menjelaskan detail seputar penyitaan tersebut. Ia menegaskan, dirinya sudah meminta penjelasan Rudy terkait kabar tersebut.

Nawawi pun bereaksi terhadap tindakan Hasto yang melaporkan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia pun mempersilahkan Hasto untuk mengajukan pengaduan ke Dewas.

“Silakan sediakan tempat, kami punya Dewas, kami punya wadah untuk uji coba,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan jika penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan tas melalui asisten pribadinya. Anda tidak berhenti.

Dia melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan melanjutkan ke sidang pendahuluan di Pengadilan Tinggi Provinsi Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami akan ajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6 Oktober 2024). katanya.

Ronnie mengemukakan dasar pihaknya mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, tindakan penyidik ​​terhadap pegawai Hasto bernama Kusnadi merupakan kesalahan fatal.

“Ini kesalahan yang menurut kami fatal. Entah kenapa, waktu penerimaan barang bukti itu 23 April 2024? Artinya ada kelalaian dari penyidik ​​KPK pergi untuk penyitaan dan penerimaan barang bukti.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours