Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – DPR belum menerima dan masih menunggu surat Presiden (Surpres) yang membahas empat Perubahan Undang-Undang (UU) yang menjadi usulan rencana DPR. kata Wakil Ketua DLR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco yang juga Ketua DPP Partai Gerindra mengatakan salah satu RUU tersebut adalah perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Penindakannya belum kami terima dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2024).

Sebelumnya, Baleg DLR menyetujui empat perubahan rancangan undang-undang program DPR yang diusulkan dalam rapat konsultasi pada Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DLR Sufmi Dasco Ahmad, ada 9 kelompok DLR yang memberikan pendapatnya. komentar yang relevan pada 4 rancangan undang-undang badan tersebut.

Ketua Dewan Legislatif (Baleg) DPR itu mengaku menunggu perintah Presiden untuk membahas empat perubahan undang-undang yang disebut sebagai usulan rencana DPR.

Keempat RUU tersebut adalah UU Perubahan Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, UU Perubahan Departemen Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008, UU Perubahan TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan UU Perubahan TNI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.

“Iya (perundingan) menunggu perintah presiden,” kata Ketua DLR Baleg Supratman Andi Agtas, Rabu (29/5/2024) di Aula Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours