Sopir Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas Ditangkap

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Polisi menangkap pengemudi taksi online bernama In’Amullah Itu akibat pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang berstatus penumpang.

Anak buah Jatan Ras berhasil menangkap seseorang yang dilaporkan sebagai pengendara roda empat berinisial IA (50), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Pol Ade Ari Syam Indradi. Dikatakan di Jakarta pada Kamis (7 Juli 2024)

Seorang pria bernama Pak Haji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil dari tindakannya Alhasil, Pakhaji divonis lima tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam kasus pelecehan seksual secara fisik Ancamannya pidana penjara paling lama di atas lima tahun,” ujarnya.

Pelecehan terjadi pada Selasa, 8 Juli 2024 sore, saat korban sedang dalam perjalanan pulang dengan taksi online milik pelaku. Ketika Anda ingin keluar dari mobil Korban cacat tersebut meminta bantuan kepada pelaku. Penyerang diduga memegang tangannya sambil tersenyum dan mencium tangan, pipi, dan memeluknya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours