Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus memberikan akses terhadap peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Namun, dia enggan memaksakan ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP.

“Iya, saya bilang dia menandatangani PPnya.” Saya sudah sosialisasikan dan kami akan menghubunginya di kemudian hari. Nanti kita lihat apa yang terjadi misalnya setelah mereka memahami isi, tujuan, dan kepuasannya. Terimalah, alhamdulillah, kalau tidak kita tidak bisa memaksakan,” Kompleks Istana Kepresidenan Bahlil, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lanjutnya: “Saya yakin segala sesuatu mempunyai tujuan yang baik dan akan menuju pada sesuatu yang baik, Insya Allah.”

Bahlil menjelaskan, syarat pemberian IUP pada organisasi keagamaan tidak mudah. Organisasi keagamaan harus berbentuk badan komersial dan tidak dapat dialihkan ke IUP.

“Dan para pelaku usaha harus bekerja sama agar IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia meyakinkan, pemberian IUP kepada organisasi keagamaan tidak melanggar Konstitusi. Ketentuan IUP UUD 1945, Pasal 33, mengatur pemerataan kesejahteraan dan kompensasi.

Tidak ada pelanggaran terhadap aturan karena tidak ada kewenangan untuk memberikan skala preferensi dalam amandemen Pasal 1 C Pasal 6 UU Pertambangan dan Batubara dan tidak ada Partai Rakyat pada saat itu. Oleh karena itu, modifikasi PPG melibatkan molekul prekursor IUPK untuk PKP2B.

“Jadi itu bukan pelanggaran.” Melalui mekanisme rapat dan rapat dengan kementerian teknis dan diputuskan melalui rapat terbatas. Ratas merupakan salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat negara bagian karena diketuai oleh Presiden dan merupakan produk undang-undang. Sedang menjalani proses peninjauan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah melanggar hukum. Bahlil berkata: “Kamilah penguasa.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang ketat.

“Apa yang sudah diberikan, diberikan kembali kepada usaha-usaha komersil yang berada dalam organisasi kolektif. Persyaratannya juga sangat ketat, apakah diberikan kepada koperasi yang berada dalam organisasi kolektif atau mungkin diberikan kepada PT dan lain-lain,” kata Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Ia menegaskan, IUP diberikan kepada badan usaha, bukan langsung kepada jamaah keagamaan. “Jadi penyelenggaraan usaha itu bersifat giver, bukan ormas,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours