Sri Mulyani masih koordinasi soal PPN 12 persen dengan Prabowo

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih menjalin kerja sama dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen.

“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Muliani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, masih banyak pihak di Badan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bekerjasama dengan Pilpres baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN misalnya, juga termasuk cukai minuman ringan kemasan (MBDK).

Namun pengukuhan berbagai program ini akan diumumkan oleh Tuhan hanya setelah masa jabatan presiden dimulai.

“Untuk kebijakan yang mempunyai dampak sosial, politik, dan ekonomi yang signifikan, akan diputuskan dan diberi nasihat oleh Presiden terpilih. Kita berjalan beriringan,” kata Pak Muliani.

Sebelumnya, dalam jumpa pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu, Muliani menjelaskan, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyadari hak-hak yang terkandung dalam Konstitusi 7 Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP) 2021.

“Sudah dikirim ke Kabinet, Presiden terpilih dan Presiden saat ini sudah mengetahui UU HPP,” kata Pak Muliani

UU HPP menyebutkan, sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang tadinya 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 Januari 2022, dan dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP tetap mengatur penyesuaian PPN minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

Pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan menjadi Rp 2.996,9 triliun. Jumlah itu, Rp.

“Kemudian kita lihat potensi bisnisnya, pajaknya, ekspansinya dan lainnya,” ujarnya.

Menkeu juga menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan pembebasan PPN untuk berbagai sektor seperti barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Bendahara negara mengatakan insentif ini dinikmati oleh kelompok menengah ke atas.

“UU HPP menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN,” imbuh Menkeu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours