Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik PMN Rp6,1 Triliun ke 4 BUMN

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp6,1 triliun untuk 4 badan usaha milik negara (BUMN) dan satu bank tanah. Sebelumnya, Menteri Keuangan harus meminta restu DPR untuk menggunakan dana PMN dari cadangan pembiayaan investasi.

Soal penggunaan cadangan pembiayaan investasi yang dalam UU APBN 2024 sebesar Rp13,6 triliun, hari ini kami mengusulkan hanya menggunakan Rp6,1 triliun, kata Sri Mullian dalam rapat dengan komisi, 7/2024.

Rinciannya, PMN akan membayar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun, dan Badan Bank Tanah. Rp 1 triliun.

Selain untuk membiayai cadangan investasi, Shri Mulian menjelaskan PMN tersebut juga akan digunakan untuk menyalurkan kewajiban penjaminan sebesar Rp 635 miliar.

“Kami juga menyalurkan kewajiban penjaminan karena pemerintah sering memberikan penjaminan, dan dalam hal ini kami menyediakan atau mencadangkan dana penjaminan pada saat obligasi ini ditarik, yaitu Rp 635 miliar,” kata Sri Mulian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban menjelaskan PMN akan menawarkan Rp 2 triliun kepada PT KAI untuk belanja modal, renovasi, dan pembelian set KRL.

“Untuk PMN Hutama Karya Rp 1 triliun digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Tol Trans Sumatera ruas Palembang-Betung,” jelasnya.

Selain itu, usulan PMN kepada INKA akan digunakan untuk pembangunan Jalur 2 di pabrik Banyuwangi yang akan memproduksi rel baja tahan karat.

Rionald menjelaskan, pihaknya meminta suntikan modal sebesar Rp500 miliar dari Pelni untuk tambahan belanja modal pembelian kapal baru guna meremajakan armada kapal Pelni.

Terakhir, PMN sebesar Rp 1 triliun akan digunakan perbankan Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan perbankan Tanah Air, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 Pasal 43 Ayat 1 Badan Perbankan Tanah Air.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours