Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Surat Penyitaan, KPK Yakin Penyidik Bertindak Profesional

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Cristiano dan jajaran Kusnadi menambah bukti dalam laporannya ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Demikian dugaan surat tanda terima yang disita. Pengaduan tersebut akibat penyitaan ponsel Hasto dan Kusnadi (HP) yang dinilai tidak melalui proses hukum.

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto enggan menjawab permasalahan tersebut. Menurut dia, mereka berhak menyampaikan keberatannya.

“KPK mempersilakan para pihak menggunakan jalur-jalur yang ada untuk menyampaikan keberatannya,” kata Tessa, Jumat (21/6/2024) saat dihubungi wartawan.

Diketahui, Hasato Cristiano ditangkap pada Senin 10 Juni 2024 saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Tessa meyakini penyitaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap yakin para penyidik ​​akan menjalankan tugas penyidikannya secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, Rony Talapesi selaku kuasa hukum Kusnadi dan Hasto Cristiano sebagai pegawai kembali ke kantor Dewas KPK. Kedatangannya untuk menambah bukti laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pemalsuan penerimaan barang bukti yang dilakukan penyidik ​​KPK.

Pada penyitaan tanggal 10 Juni 2024, kuitansi penyitaan tertanggal 23 April 2024. Belakangan, saat KPK memeriksa Kusnadi pada 19 Mei 2024, ia kembali menerima surat yang sama di tanggal berbeda.

“Kemarin Bhai Kusnadi diperiksa penyidik ​​bernama Rehmat Prasetyo. Teman-teman disini kenapa curiga surat itu palsu? Surat yang sah bertanggal 23 Chaitra, Bhai Kusnadi juga yang memprakarsainya, tapi kemarin suratnya bertanggal 10 April (10 Juni). ) Diberikan, kami Kami lihat, kekhawatiran kami diatur ulang, makanya saudara Kusnadi menandatangani halaman kedua, bukan inisial, katanya.

Roni juga menduga kuat penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan aturan internal Dewas KPK. Ia yakin lembaga antirasuah akan segera menindaklanjuti laporannya.

“Di sini kita harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan penyidik, AKBP Roja Purva Bekti dan lain-lain, melanggar hukum. Melanggar hukum. Maksudnya apa? Kasus ini salah di mata hukum.” dikatakan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours