Stafsus Presiden: DIM RUU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara Masih Disusun

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Awal (Stafsus) Purwono mengatakan, daftar masalah (DIM) empat rancangan undang-undang (RUU) sedang disusun.

Balasan (kejutan) atas empat surat Presiden atas RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Kepolisian, dan RUU Keimigrasian yang diterima DPR.

“Saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RUU TNI dan RUU Polri sedang menyusun daftar permasalahan empat RUU, RUU Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan RUU Reformasi Birokrasi Kementerian Kehutanan. Administrasi dan Kementerian Negara,” kata Deeney, Kamis (7 November 2024).

Tini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, dan RUU Polri merupakan RUU inisiatif DPR. Penyusunan TIM dalam 4 RUU dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak surat DPR diterima oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 49 Undang-Undang tentang Penetapan Ketentuan Perundang-undangan.

“Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat untuk memastikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan undang-undang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR menerima empat surat dari Presiden terkait RUU tersebut (kejutan). Salah satunya adalah RUU Kementerian Negara. Empat RUU yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR adalah RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Kepolisian, dan RUU Keimigrasian.

“Iya sudah diperkenalkan (kejutan), ada empat kejutan yang disampaikan: UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Kepolisian, UU Keimigrasian,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Tasco Ahmad. Pertemuan. Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024

Namun Tasco mengaku pihaknya belum menemukan daftar permasalahan dalam empat RUU tersebut. DNR masih menunggu putusan DIM keempat. “Kami menunggu DIM dari pemerintah. Tapi kami akan segera mendapat jeda dan tentunya akan dilakukan pembahasan ke depan,” kata Tasco.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours