Statusnya Bukan Ormas, MUI Kaji Kemungkinan Bisa Kelola Tambang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengaku pihaknya kini menjajaki kemungkinan ikut serta dalam pengelolaan pertambangan pemerintah. Yang dikaji adalah definisi MUI, apakah masuk dalam kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan layak mendapat izin usaha pertambangan atau tidak.

“Kami masih ingin melihat apakah MUI itu organisasi besar atau tidak. Karena MUI itu federasi,” kata Anwar kepada wartawan seperti dikutip Junath (26/7/2024).

Ia lantas membandingkan status MUI dengan Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan bisa langsung mengajukan izin pertambangan.

“NU itu ormas besar, Muhammadiyah ormas. Ya MUI itu penggabungan dari ormas-ormas itu. Jadi definisinya MUI terpengaruh atau tidak,” kata Anwar.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru tentang izin pertambangan bagi organisasi keagamaan. Aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tentang Alokasi Tanah Untuk Pengelolaan Penanaman Modal.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari kawasan eks PKP2B dapat diberikan pengutamaan kepada badan usaha yang diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 5A dikutip dari beleid tersebut.

Organisasi kemasyarakatan keagamaan hendaknya berpegang teguh pada norma dan organik kegiatan ekonomi serta bertujuan untuk memperkuat perekonomian anggota dan kesejahteraan masyarakat/ummat. Penerbitan izin usaha pertambangan berlaku selama 5 tahun sejak peraturan ini mulai berlaku.

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Kedatangan Batubara. . mulai berlaku. “Baca ketentuannya.

Kemudian, Menteri Pembangunan Daerah melimpahkan kewenangan penetapan, penerbitan, dan penyerahan WIUPK kepada Menteri/Kepala Badan pelaksana Pemerintah sebagai Ketua Kelompok Kerja di Bidang Koordinasi Penanaman Modal/Bidang Penanaman Modal. Berdasarkan WIUPK, ketua tim mengidentifikasi dan menugaskan WIUPK kepada badan usaha yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Berdasarkan ketentuan WIUPK yang direncanakan pada ayat (2), badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan mengajukan permohonan kepada IUPK melalui sistem OSS.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours