Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim dalam Asuransi Pengangkutan

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar asuransi kargo di Indonesia, baru-baru ini mengadakan seminar hybrid khusus untuk klien, broker dan agen mengenai strategi mitigasi risiko dan kerugian (dalam asuransi kargo).

Seminar ini menegaskan posisi TMI sebagai pemimpin dalam solusi asuransi transportasi komprehensif yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dimana transportasi berperan penting dalam perdagangan nasional dan internasional.

Acara yang dihadiri ratusan peserta dari kantor pusat, cabang dan TMI di Jakarta, serta klien dan broker dari berbagai kota besar di Indonesia ini membahas secara detail tantangan terkini dalam asuransi kendaraan bermotor.

Seminar ini akan menjelaskan strategi mitigasi risiko dan manajemen kerugian yang paling efektif dalam menghadapi perubahan besar akibat kompleksitas perdagangan global, perubahan peraturan, serta meningkatnya frekuensi dan tingkat keparahan kerugian.

Sebagai salah satu dari tiga pemimpin pasar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, TMI tidak hanya menawarkan produk dengan kualitas terbaik, namun juga didukung oleh lebih dari 250 agen penyesuaian klaim yang siap menangani klaim di seluruh dunia.

“Jaringan global ini memungkinkan kami memproses klaim secara efisien, memastikan klien kami menerima penyelesaian yang cepat dan akurat di mana pun klaim diajukan,” tegas Manajer Klaim TMI Aminta Ginting.

Direktur Kepatuhan, Risiko dan HRGA TMI Cahyo Adi dalam sambutannya menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam proses manajemen risiko dan klaim agar risiko yang tidak terduga tidak mengganggu operasional bisnis. “Kami ingin memastikan bahwa pelanggan dan mitra kami dapat mengelola risiko mereka secara efektif dan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan asuransi transportasi kami,” kata Cahyo.

Seminar ini dihadiri oleh dua pembicara ahli yaitu Dikarioso, General Manager PT. Global Internusa Adjusting menjelaskan secara detail cara menghindari dan meminimalisir kerugian pada asuransi kendaraan bermotor. Sementara itu, Nugraha Budi, S.SH, pengacara senior di firma hukum Nugraha Budi S.SH & Partners, menjelaskan aspek hukum klaim asuransi kendaraan bermotor dan penyelesaian sengketa.

Dalam paparannya, Dikarioso menjelaskan bahwa dalam asuransi pengangkutan penting untuk memahami risiko, yaitu ketidakpastian akan terjadi suatu peristiwa selama pengangkutan barang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi pada barang yang diangkut.

Selain itu, Dikarioso juga menjelaskan, ada enam risiko yang harus diwaspadai dalam pengangkutan barang, yakni barang itu sendiri, pengemasan barang, kendaraan, perjalanan, cuaca, dan lokasi bongkar muat.

“Untuk memitigasi risiko angkutan barang, diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, pengemasannya, sarana pengangkutan dari tempat produksi ke pelabuhan, jalur menuju pelabuhan kedatangan, lokasi dan kemungkinan bongkar muat. dilakukan dengan benar,” tegas Dikarioso.

Pada bagian kedua Nugraha Budi, S.SH menjelaskan aspek hukum apa saja yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan, jika terjadi kehilangan atau kerusakan, dalam hal ini pihak asuransi dapat bertanggung jawab, pihak pengangkut dapat bertanggung jawab. penanggung jawab, dan juga penanggung jawab barang tersebut. barang tersebut dapat diikat oleh hukum atau orang lain.

“Segera ajukan tuntutan kepada penanggung jawab, khususnya pengangkut dan pemilik pelabuhan, ajukan penyelidikan kepada wakil pengangkut atau penanggung jawab lainnya, termasuk tuntutan, apabila ditemukan temuan pada pemeriksaan, jangan menyerahkan tanda terima bilamana muatan dalam keadaan meragukan dan diberitahukan secara tertulis paling lambat 3 hari kepada penanggung jawab barang,” jelas Budi.

Menanggapi sulitnya mengajukan klaim asuransi pelayaran, Budi menjelaskan empat temuan paling umum di bidang ini: 1. Tertanggung tidak membayar premi asuransi atau membayar premi asuransi tetapi terlambat, 2. Tertanggung terlambat. pada saat memberitahukan kepada penanggung kerugian 3. Tertanggung tidak mengajukan atau terlambat mengajukan klaim kepada pengangkut dan 4. Tertanggung tidak dapat melengkapi dokumen klaim.

Kedua ahli yang berkumpul sepakat bahwa strategi pengurangan risiko dan kerusakan harus tersedia bagi semua pelaku bisnis transportasi. Hal ini disebabkan karena angkutan laut masih menjadi basis distribusi barang untuk ekspor atau perdagangan antar pulau di Indonesia dan biayanya lebih murah dibandingkan angkutan udara.

Selain membahas strategi manajemen risiko, TMI juga memaparkan inovasi digital terkini – aplikasi e-Cargo yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional bisnis. Aplikasi ini memungkinkan nasabah untuk mengatur sendiri kebutuhan asuransinya, mulai dari menulis polis dengan cepat hingga memantau pelaporan real-time melalui dashboard yang mudah diakses.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan melalui aplikasi yang mudah digunakan,” tambah Cahyo.

Setelah acara ini, TMI akan memberikan konseling khusus dan kesempatan pendidikan lebih lanjut kepada para peserta. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TMI untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin solusi asuransi transportasi di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours