Studi: Penyebab judi online, literasi digital dan keuangan rendah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Perjudian online banyak terjadi di Indonesia karena rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian online, menurut temuan Peneliti Pemuda Center for Indonesia Muhammad Nadhal. Studi Kebijakan (CIPS). Dalam keterangannya yang ditulis di Jakarta, Selasa, Nidhal menambahkan, faktor lingkungan seperti kemudahan akses, iklan massal, interaksi sosial dan ajakan teman, serta faktor individu seperti belum memahami bahaya perjudian online juga mendorong kecanduan.

“Literasi finansial yang tidak memadai, keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat dan kebutuhan akan hiburan yang membuat ketagihan adalah alasan utama di balik pertumbuhan perjudian online,” kata Nadhal. Baca Juga: Menkeu Ingatkan Masyarakat Filter Informasi Hindari Risiko Pinjaman Baca juga: Kementerian Penerangan Akses Internet Berdasarkan Data Survei Nasional Kamboja-Filipina Diimbau Menutup Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Penduduk Indonesia masih rendah, hanya 49,6 persen. Padahal inklusi keuangan sudah 85 persen. Literasi digital juga masih kurang yakni sebesar 41,48 persen. Oleh karena itu, literasi digital dan literasi keuangan merupakan dua hal yang masih perlu ditingkatkan. Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, dan terhindar dari penipuan online, kejahatan digital, dan kebocoran data.

Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di ruang digital, peraturan yang ketat dan jelas, serta program antara pemerintah dan sektor swasta, inisiatif pendidikan, dan kampanye literasi digital dan keuangan yang ditargetkan untuk mengurangi perjudian online Pendekatan koordinasi dan kolaborasi. “Korban” dan menciptakan ekosistem perjudian ilegal online yang bebas, ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah preventif seperti membebankan sistem uji tuntas dana nasabah di bank dan mengintegrasikan data nasabah yang diungkapkan untuk melakukan perjudian online, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan menangani transaksi keuangan. . . Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) untuk memblokir akun terkait.

Nidhal menilai perlu upaya lebih untuk melindungi konsumen, khususnya di ruang digital, apalagi jika peraturan perlindungan konsumen yang berlaku (UU No. 8 Tahun 1999) belum mengakomodir hal tersebut.

“Selain upaya untuk menerapkan undang-undang yang lebih ketat dan jelas melalui peraturan pemerintah tentang perjudian online, masyarakat harus berpartisipasi dalam program dan inisiatif yang mendukung untuk menghilangkan perjudian online dan menciptakan masalah perjudian online itu sendiri. Ada kebutuhan untuk membantu mencegah pertumbuhan yang relevan. lingkungan.” Ditambahkan Juga Baca: Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Banjir Iklan Judi Online Baca Juga: MPR: Bangsa Indonesia Harus Bersatu Untuk Mengakhiri Perjudian “Online” Baca Juga: Kementerian Agama Ajak Pejabat Pemerintah Edukasi Calon Calon Pengantin Pria Tentang Bahaya Judi Online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours