Suami yang Bakar Istrinya Hidup-hidup Gegara Cemburu Buta Jadi Tersangka

Estimated read time 1 min read

TENGERANG – Polisi pada Minggu (30/06/2024) menetapkan istrinya SR (22) di Cipondoh, Tangerang sebagai tersangka pria berinisial S (40). Karena SR dibutakan rasa cemburu dan terjadi salah paham antara suami istri, SR terbakar.

Kompol Cipondoh Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2/2/2024), “Hari ini pelaku penyerangan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.”

Evarmon mengungkapkan, S Cipondoh saat ini ditahan di ruang tahanan polisi Polres Metro Tangerang Kota. Evarmon mengatakan, korban masih mendapat perawatan medis di RS Sari Asih, Cipondoh, karena luka bakar di kepala dan wajah.

Kondisi korban luka bakar sebanyak 27 persen di bagian kepala dan wajah. Demikian laporan perawatan dokter rumah sakit.

Tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004. “Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta (Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT 23 Tahun 2004).”

Sebelumnya terlihat dalam video Senin (1/7/2024) terjadi adu mulut antara korban dan pelaku di awal. Rekaman menunjukkan banyak tetangga yang mencoba melakukan intervensi di tempat.

Selang beberapa saat, terlihat pelaku menyiram korban dengan bensin dan membakarnya. Dia melepaskan tembakan dan membakar korban.

Korban ditemukan tergeletak di tempat. Warga sekitar pun berusaha menyiramkan air ke korban untuk memadamkan api.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours