Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pemerintah Optimis Target 50.000 Unit Tercapai Agustus 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan sepeda motor listrik dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta. Namun pembelian ini dibatasi hingga 50.000 unit pada tahun ini. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 600.000 unit.

Hingga Maret 2023, subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta masih belum efektif.

Kurangnya kerjasama dan edukasi diyakini menjadi penyebab lambatnya adopsi sepeda motor listrik di Indonesia. FYI, sepeda motor listrik yang bisa masuk program subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat perakitan lokal dan memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Kementerian Perindustrian (Kemeperin) melaporkan, sejak 1 Januari hingga 27 Mei 2024, sebanyak 30.083 sepeda motor listrik disalurkan dengan bantuan. Jumlah tersebut mencapai 60,1 persen dari target penjualan 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan, progres pencairan bantuan pembelian sepeda motor listrik pada periode tersebut melebihi total pencairan bantuan pada tahun 2023.

Menurut dia, target 50.000 unit akan tercapai pada Agustus 2024.

Melihat perkembangan penjualan sepeda motor listrik pada Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan bantuan pembelian KBLBB roda dua sebanyak 50.000 unit ditargetkan tercapai pada Agustus atau awal September, kata Fabri. Dalam pernyataan resmi.

Upaya lain yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah dengan melakukan upaya standardisasi atau standarisasi baterai listrik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki sepeda motor listrik.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan sosialisasi kebijakan, program, dan manfaat KLBB.

Tujuan ini ditujukan kepada seluruh kelompok masyarakat dan APM mengenai manfaat penggunaan kendaraan listrik baterai.

Salah satu prinsip yang dituangkan dalam sosialisasi tersebut adalah keharusan memenuhi standar TKDN 40% bagi seluruh KBLBB kendaraan roda dua yang menerima bantuan pembelian.

“Dari 54 pabrik otomotif kami, hanya 19 industri yang terkurasi sesuai persyaratan TKDN sebesar 40 persen dan dapat mengikuti skema bantuan pembelian kendaraan roda dua KBLBB,” kata Fabri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours