Sudin PPKUKM Jakbar latih 1.280 pelaku UMKM tingkatkan keterampilan

Estimated read time 2 min read

Batavia (ANTARA) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Batavia Barat memberikan pelatihan kepada 1.280 UMKM di bidang kuliner, fesyen, dan kerajinan untuk meningkatkan keterampilannya.

Kepala Suku Dinas PPUKM Batavia Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, pelatihan tersebut akan diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembangunan Terpadu (PKT).

“Acara ini diikuti 1.280 pengusaha yang meliputi 640 pengelola perlengkapan dapur, 320 pengelola usaha, pengelola pasar dagang, 320 pengelola usaha kerajinan, yang dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 13 Agustus 2024 di delapan kabupaten di wilayah Batavia Barat,” Kata Iqbal. Saat di Batavia, Rabu dihubungi.

Lebih lanjut Iqbal menyampaikan, masing-masing subwilayah telah menyelenggarakan dua kali kegiatan pelatihan teknis dapur dengan peserta sebanyak 80 orang pengelola usaha.

“Kemudian satu pelatihan metode menjahit dengan peserta usaha sebanyak 40 orang dan pelatihan teknik menjahit dengan peserta UMKM sebanyak 40 orang,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, setelah pelatihan ini para pimpinan usaha diberikan alat-alat produksi seperti alat masak dan alat jahit serta kerajinan tangan.

“Tujuannya untuk mendorong mereka dalam berusaha meningkatkan usahanya,” kata Iqbal.

Selain itu, kata Iqbal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mengikuti pelatihan sesuai Keputusan Gubernur DKI Batavia Nomor 325 Tahun 2024.

KTP Provinsi DKI Batavia, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Resmi, Pengusaha Industri Baru, yaitu pengusaha pemula yang telah terdaftar dan ikut serta dalam kegiatan pengembangan usaha terpadu dalam upaya peningkatan keuntungan, aset atau jumlah ekonomi. pekerja, dan tidak pernah menerima kapasitas produksi dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Batavia, kata Iqbal rinci.

Selain itu, lanjut Iqbal, pelaku UMKM harus memiliki Kartu Fisik Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS), Kode Quick Response Standar Indonesia (QRIS) dan tentunya memiliki usaha sebelumnya.

Soal syaratnya ya, standarnya NIB, punya QRIS untuk digitalisasi, BPJS untuk bekerja dan sebagainya. Melalui pelatihan ini minimal keterampilan atau kualitas atau kuantitas usahanya bisa diperoleh,” kata Iqbal.

Sekitar 70 persen dari 1.280 peserta yang mengikuti pelatihan tersebut sudah memiliki sertifikat halal, dan sisanya akan dilanjutkan pada tahun depan.

“Kalau saya lihat sudah 70 persen. Jadi tahun depan kita harus mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal berikutnya,” kata Iqbal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours