Suharso targetkan penerima bansos tepat sasaran di atas 70 persen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa berharap dengan menggunakan Socio-Data, lebih dari 70% target penerima bantuan sosial (banso) mampu mencapai target registrasi ekonomi pada tahun 2025 ( Regsosek).

“Kami ingin mencapai 70 persen dan akhirnya mencapai 100 persen, tapi kalau saya ingat benar, desain pertama kami sekitar 70 persen dari target kami untuk tahun depan,” ujarnya dalam perbincangan setelah kolaborasi dimulai. Gedung Kementerian Keuangan di Danapara (Kemenkeu), Jakarta menggunakan sistem data Regsosek.

Sekitar 46 persen penerima kesejahteraan tidak mencapai target karena kesalahan eksklusi dan inklusi, menurut perkiraan Barpenas. Exclusion error merupakan kesalahan data karena tidak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya dimasukkan dalam data, sedangkan kesalahan inklusi mencakup rumah tangga dalam data yang tidak dianggap miskin.

Lanjutnya, dengan menentukan penerima bansos, negara bisa berhemat jika kita menilai keluarga atau kepala rumah tangga layak menerima subsidi tersebut.

“Kalau subsidinya kita berikan bukan pada barang, bukan pada BBM (BBM), misalnya bukan pada listrik, tapi pada keluarga atau kepala rumah tangga, maka tentu akan lebih efektif, yaitu banyak anggaran yang bisa dihemat. untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Berdasarkan pencocokan data kependudukan Bappenas untuk Regsosek pada Februari 2024, total data yang dicocokkan sebanyak 214.044.468 data atau 95,47% dari 23.474.312 data yang diterima.

“Data Regsosek ini digabung dengan Dukcapil (penduduk dan pencatatan sipil) sekitar 95,47%. Saya kira data ini kurang di daerah 3T (tertinggal, paling terpencil, paling terpencil), termasuk wilayah Papua yang mungkin tidak semua orang bisa tuju. tempat untuk masuk,” kata pimpinan Bapenas.

Kami berharap sistem Regsosek dapat mengumpulkan data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia dan dapat diakses berdasarkan kebutuhan para pemangku kepentingan.

“Jadi siapa yang berhak mendapat bantuan dan siapa yang tidak berhak mendapat bantuan, padahal sebelumnya mereka mengaku sebagai kelompok penerima manfaat, ternyata seharusnya mereka adalah wajib pajak, dan dari sini kita bisa tahu. Saya kira apa yang diperkenalkan Saat ini pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah berbentuk A, namun fokusnya adalah menyatukan seluruh informasi pelayanan dan masyarakat antar kementerian dan lembaga yang didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), ujarnya, khususnya untuk memastikan bahwa penerima manfaat “dari manfaat belanja sosial APBN”.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours