Suharso tekankan urgensi SDI berikan manfaat kepada masyarakat

Estimated read time 4 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monorfa menegaskan urgensi Data Hutan Indonesia (SDI) adalah pemanfaatan data semaksimal mungkin oleh masyarakat.

“Yang terpenting adalah masyarakat dapat memanfaatkan data tersebut dengan sebaik-baiknya karena SDI bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, terpercaya, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan harapan pengguna serta disediakan oleh produsen data.., penjaga data,” ujarnya. ungkapnya di Jakarta, Selasa, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Pengarah SDI 2024 tentang Pemberdayaan Instrumen dan Pembangunan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dengan demikian, kata dia, terjadi pertemuan antara keinginan masyarakat, misalnya pelayanan publik yang semaksimal mungkin dan juga pelayanan publik yang tersedia dari pemerintah. Inilah inti dari Satu Data Indonesia.

Tujuan dari inisiatif SDI adalah untuk menciptakan ekosistem data yang akurat dan mudah diakses. Data yang dikelola masing-masing Kementerian/Organisasi (K/L) akan dikumpulkan dan dikelola oleh sistem SDI, dan disimpan di Pusat Data Nasional (NDC).

“Ke depan kita ingin lebih detail lagi mengenai pelayanan publik dan interoperabilitasnya (kemampuan aplikasi dan sistem untuk bertukar data secara aman dan otomatis), seperti KL atau wilayah tertentu, seperti KL mana yang sebenarnya lebih banyak,” ujarnya. dikatakan. Rencana Pembangunan Nasional.

Berdasarkan pertemuan tersebut, tantangan pengelolaan data seperti interoperabilitas dan duplikasi data masih ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, SDI mengembangkan platform model data untuk mengidentifikasi duplikasi data dan mendukung sistem pemerintahan elektronik (SPBE) dalam hal percepatan transformasi digital. Upaya ini juga mencakup rencana yang lebih besar untuk mengevaluasi reformasi birokrasi guna meningkatkan implementasi SDI.

SDI juga mengembangkan tata kelola pertukaran data dalam kerangka INA DIGITAL yang berfungsi mengkoordinasikan integrasi layanan digital pemerintahan yang selama ini telah terbagi dalam ribuan aplikasi terkait kementerian/organisasi dan pemerintah daerah. Dengan demikian, data yang dikumpulkan dapat bermanfaat karena memberikan layanan yang berpusat pada warga dan berfokus pada kasus penggunaan layanan prioritas SPBE seperti kesehatan.

Terkait permasalahan batas wilayah, SDI mengembangkan platform kode referensi teritorial administratif yang dinamis. Pemanfaatan SDI di daerah akan meningkatkan kesadaran akan SDI dalam membuat rencana pembangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berkomitmen mendukung prinsip SDI di pusat dan daerah, serta mendorong integrasi portal peta dan portal data.

Pertukaran data pemerintah juga akan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk memastikan perlindungan data publik.

“Satu hal yang ingin kami pastikan adalah mengenai data pribadi. Data pribadi pasti akan sangat terlindungi, tidak akan dilakukan sembarangan dan bagaimana penggunaannya, bagaimana dibagikan, bagaimana diberikan aksesnya tentunya. Pengguna data itu akan diberikan haknya,” kata Suharso.

Bersama SDI, tim kliring SPBE berkontribusi pada efektivitas anggaran Rp 51 miliar tahun 2024 dalam belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di instansi pusat, sehingga semakin mengurangi kemungkinan duplikasi data.

Rapat Komite Pengarah SDI 2024 menyimpulkan tujuh poin rencana aksi.

Yang pertama adalah mengembangkan platform model data untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi aplikasi dan pengumpulan data. Kedua, mengelola platform pertukaran data untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 terkait pemanfaatan forum dan uji coba SDI melalui penyelenggara INA DIGITAL.

Poin ketiga adalah memperkuat sinkronisasi pusat-daerah dengan menyiapkan metadata dan kodifikasi indikator prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN)/RPJMD dan Rencana Aksi Pemerintah/Rencana Aksi Pemerintah Daerah (RKP/RKPD). . ).

Keempat, memperluas penggunaan data melalui integrasi portal kebijakan peta dengan portal SDI dan pemanfaatan peta bidang tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Berikutnya, percepatan pencapaian prinsip-prinsip SDI di pusat dan daerah, termasuk SDI sebagai bagian dari asesmen reformasi birokrasi, membangun database dinamis kode referensi wilayah administrasi, penguatan kemampuan Aparatur Sipil Talenta Digital (ASN) SDI. ). ) pembentukan, serta pengembangan Centers of Excellence (CoE) bersama pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

Kemudian, memperluas fungsi pengurusan belanja SPBE di daerah dan mengkoordinasikan kegiatan pusat-daerah untuk efisiensi belanja SPBE di daerah.

Terakhir, memperkuat tata kelola data dengan memperbarui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang pengelolaan data SPBE.

“(Hasil pertemuan ini) selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden,” ujarnya.

Rapat yang mengusung tema “Percepatan Transformasi Digital melalui Satu Data Indonesia” ini dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi. Mulai dari Menteri PAN-RB, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSM), Kepala Dana Undian Besar, Kepala BPS. Turut serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours