Sultan HB X Tetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY

Estimated read time 1 min read

YOGYAKARTA – Pemerintah DIY menetapkan keadaan darurat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 tentang penetapan keadaan darurat yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus.

Keadaan ini dapat diperpanjang dengan mengalami kondisi kekeringan. Perintah itu dikeluarkan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus. Dan bisa diperpanjang jika kekeringan terus berlanjut, kata Direktur BPBD DIY Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024).

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah DIY dapat meminta pemerintah mengubah iklim sehingga menghasilkan hujan. Hal tersebut juga telah dilaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi, Klimatik, dan Geofisika (BMKG).

Keluarnya undang-undang ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY untuk mengajukan permohonan bantuan federal, khususnya dalam hal meminta warga membuang air bersih. Pemda DIY juga membutuhkan bantuan dana siap pakai di BNPB.

Keputusan dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak lepas dari keputusan daerah/masyarakat mengenai darurat kekeringan. Dari lima kotamadya di Yogyakarta, tiga kota telah menyatakan keadaan darurat.

Tiga daerah yang menyatakan darurat bencana kekeringan adalah Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, dan Sleman.

Direktur Bidang Penanggulangan Kedaruratan BPBD DIY Edy Hartana mengimbau masyarakat lebih berhemat dan menggunakan air bersih. Masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan bantuan pemerintah dalam menyediakan air bersih.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours