Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR

Estimated read time 4 min read

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan partai politik dan anggota DPR. Ia mengingatkan perebutan kekuasaan yang melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.

Mahfud MD melayangkan surat terbuka melalui akun resmi (Baleg) untuk melakukan perubahan Undang-Undang (RUU) Pilkada tak lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan penafsiran resmi terhadap konstitusi pada tataran hukum. “Ini sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Jika seseorang melalui proses demokrasi (Konspirasi win-win dalam hal kekuasaan hanya dengan aliansi taktis) merebut kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata MD Mahfud, Kamis (22/8/2024).

Berikut isi lengkap surat terbuka Mahfud MD kepada pimpinan parpol dan anggota DPR: Pimpinan Parpol dan Anggota DPR yang saya hormati:

Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran resmi terhadap Konstitusi pada tataran hukum. Politik dan perencanaan untuk mencapai kekuasaan bersama diperbolehkan, dan itu adalah bagian dari tujuan kita untuk menciptakan negara yang mandiri.

Namun ada prinsip demokrasi dan konstitusional yang mengatur permainan politik. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Jika ada yang mengandalkan prosedur demokrasi (Konspirasi dengan mengalahkan jumlah pasukan dengan koalisi taktis saja) Raih kue kekuasaan dengan menumbangkan konstitusi.

Mohon terima dan bagikan kekuatan kue. Menurut Konstitusi, Anda berhak melakukan itu dan mendapatkannya. Tapi tetaplah dalam koridor konstitusi untuk menjaga Indonesia tetap aman. Lakukan saja.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui rancangan undang-undang pemilu daerah pada rapat pengambilan keputusan Tingkat 1 yang digelar pada Rabu sore (21/8/2024).

Baleg DPR menyepakati banyak hal. Salah satunya soal syarat pencalonan Pilkada 2024.

Bagian seperti itu Seperti Pasal 40 yang telah diubah dalam DIM baru usulan inisiatif DPR yang telah dibacakan, syarat calon peserta Pilkada 2024 ada dua persentase, yakni bagi partai politik atau gabungan partai politik milik DPRD, dan bagi partai politik. atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon. Apabila persyaratan untuk memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari total suara sah yang dikeluarkan dalam pemilihan umum DPRD anggota DPRD daerah terpenuhi

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur provinsi dan calon gubernur provinsi untuk dipilih. Dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam suatu provinsi dengan jumlah penduduk pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di provinsi tersebut harus mempunyai paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah suara sah yang dikeluarkan. menerima.

B. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 8,5% suara sah (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

C. Provinsi dengan jumlah penduduk pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 7,5% dari suara sah di provinsi tersebut.

D. Provinsi yang mempunyai jumlah penduduk pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, maka partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati. atau calon walikota dan calon wakil walikota. dengan persyaratan berikut

Pada wilayah keshogunan/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 250.000 orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mempunyai paling sedikit 10% (sepuluh persen) suara sah di daerah/kota yang diiklankan

B. Gubernur provinsi/kota yang jumlah penduduknya lebih besar 250.000-500.000 Pemilih tetap, partai politik, atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

C. Gubernur provinsi/kota yang jumlah penduduk terpilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib mempunyai sekurang-kurangnya 7,5% dari suara sah yang dikeluarkan di kabupaten/kota tersebut

D. Gubernur provinsi/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

Mayoritas parpol di DPR sepakat batasan usia pencalonan kepala daerah mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk informasi Anda Jika mengacu pada putusan MA tentang aturan batas usia calon kepala daerah, yakni usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon calon Bupati dan Wakil Bupati. serta walikota Calon dan calon wakil walikota diawali dengan seleksi beberapa saja.

Sekaligus dari putusan Mahkamah Konstitusi Batasan usia untuk mencalonkan kepala daerah telah ditetapkan: usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil gubernur serta calon walikota dan calon wakil walikota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours