Swiss kecam pernyataan menteri Israel soal kematian warga Palestina

Estimated read time 2 min read

Nicolas Bideau, kepala komunikasi Kementerian Luar Negeri Swiss, mengatakan pihak berwenang Swiss tidak dapat menerima klaim Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich bahwa kematian jutaan warga Palestina di Gaza dapat dibenarkan.

Pada hari Senin, Smotrich mengatakan bahwa secara moral benar jika melarang bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, bahkan jika hal itu dapat menyebabkan kelaparan dan kematian dua juta warga Palestina sebagai bagian dari perjuangan Israel untuk membebaskan para sandera.

Ia juga menyayangkan masyarakat internasional yang tidak mengizinkannya.

“Pemusnahan yang disengaja terhadap penduduk sipil karena kelaparan adalah kejahatan perang. Pernyataan terbaru Menteri Smotrich tidak dapat diterima. Kami berharap pemerintah Israel menghormati hukum kemanusiaan internasional,” kata Bido pada X, Kamis.

Sebelumnya, kantor berita Turki Anadolu mengatakan bahwa Prancis telah menyatakan kemarahannya dan tindakan Smotrich yang membuat warga Palestina kelaparan di Gaza dapat dibenarkan.

“Prancis menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mengutuk keras pernyataan yang tidak dapat diterima ini,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan Israel harus mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah genosida selama operasi militernya di Gaza.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa pendistribusian bantuan kemanusiaan kepada 2 juta orang yang berada dalam situasi darurat di Gaza merupakan kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.

Selain itu, Ketua Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa mencegah penyebaran bantuan dapat dianggap sebagai kejahatan.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan gencatan senjata ini penting mengingat risiko ketidakstabilan di kawasan dan jumlah korban yang tidak dapat diterima.

Menurut Amnesty International, Israel menentang keputusan ICJ untuk mencegah genosida dengan menolak bantuan kemanusiaan yang memadai ke Jalur Gaza.

Israel memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, menyusul serangan lintas batas yang dilakukan kelompok Palestina Hamas.

Israel telah menghadapi kecaman internasional atas serangan sengitnya di Gaza, dan menentang resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Pada 7 Oktober 2023, Israel melancarkan serangan roket yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza.

Militan Hamas kemudian memasuki wilayah perbatasan, menembaki militer dan warga sipil, dan menyandera lebih dari 200 orang.

Pihak berwenang Israel mengatakan serangan itu menewaskan sekitar 1.200 orang.

Sebagai tanggapan, IDF meluncurkan Operasi Pedang Besi di Jalur Gaza.

Menurut otoritas kesehatan setempat, hampir 40.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh dan lebih dari 91.600 orang terluka sejak Oktober lalu.

Sumber: Sputnik-OANA

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours