SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Jadi Saksi Meringankan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Menteri Pertanian (Mintan) Suhrul Yasin Limpo menjadi salah satu terdakwa kasus penggelapan dan penyelewengan di Kementerian Pertanian (Kimintan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (Senin). Dia akan diadili lagi. 6.10.2024). SYL akan menghadirkan tiga orang saksi yang memberatkan dan meringankan dalam persidangan.

“Ada tiga rencana,” kata kuasa hukum SYL Jamaluddin Kuidoboin kepada wartawan, Senin (10/06/2024).

Dijelaskannya, ketiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafli Fawzi, dan Jafari Rahman. Menurut dia, salah satu orang tersebut merupakan anggota partai Nasir. Dua lainnya berada di ASN Makassar.

“Kedua ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada masa Pak SYL menjabat Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Jokowi dan JK Tolak Bersaksi untuk Bebaskan SYL Sebelumnya, Staf Khusus Hukum (Stafsus) Presiden Dini Purwono mengatakan, SYL meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaksi atau tuduhan tersebut tidak berdasar. .

“Kami menilai permintaan tersebut tidak masuk akal,” kata Denny kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan SYL adalah untuk kepentingan pribadi dan di luar kewenangan Wapres. Ia juga menjelaskan, hubungan presiden dengan para menteri selama menjalankan pemerintahan hanya sebatas hubungan perburuhan.

“Persidangan SYL berkaitan dengan dugaan perbuatan dalam kapasitas pribadinya dan bukan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan: “Hubungan Presiden dengan rekan-rekannya hanya sebatas hubungan kerja di bidang manajemen pemerintahan. Presiden tidak mempunyai kesempatan untuk memberikan komentar atau pernyataan apa pun tentang aktivitas pribadi rekan-rekannya.”

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden RI Maruf Amin; Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Harato; dan Wakil Presiden ke-10 Yusuf Kala (JK).

Senada dengan Jokowi, JK juga menilai kasus tersebut tidak penting baginya.

FYI, SYL kini menjadi tersangka bersama dua anak buahnya, Kasdi Sabbagianu, Rektor Kementerian Pertanian, dan Mohammad Hatta, Direktur Departemen Alat dan Mesin Kementerian Pertanian. Dalam surat dakwaan mendakwa SYL menerima dana senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut diterima oleh pejabat Eselon I dari perusahaan patungan dan sebesar 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, departemen, dan lembaga Kementerian Pertanian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours