SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan di Kasus Korupsi Kementan, Istana: Tak Relevan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Staf Khusus Presiden (Stafsus) Mantan Bidang Hukum Purwono menanggapi permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi yang meringankan atau terdakwa. dalam persidangan Baad dan rasa puas diri disalahkan pada Kementerian Pertanian (MoZ). Dini menilai permohonan SYL tidak relevan.

“Kami menilai permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini, Sabtu (8/6/2024).

Dini mengatakan, dugaan korupsi SYL adalah untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk pembantu Presiden. Dini juga menjelaskan, Presiden dan para menteri hanya sebatas hubungan kerja sama dalam kegiatan pemerintahan.

“Sidang terhadap organisasi SYL itu berkaitan dengan perbuatan yang disebut-sebut dilakukan secara pribadi, dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pembantu presiden. Hubungan presiden dan pembantunya hanya sebatas pekerjaan. hubungan yang berkaitan dengan administrasi. Tindakan pribadi para pembantunya, presiden tidak bisa menjawab atau membicarakannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi yang memfasilitasi atau menuduh kasus pungli dan berpuas diri di Kementerian Pertanian.

Selain Jokowi, SYL juga mengirimkan surat kepada Wakil Presiden KH Maruf Amin Jusuf Kall (JK) untuk menjadi saksi.

“Juga secara resmi kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Presiden, kemudian Pak Wakil Presiden, Menteri Integrasi Perekonomian (Airlangga Hartato) dan juga Pak JK yang saya yakin kenal dengan Pak SYL, apalagi Pak SYL adalah seorang pembantu.adalah organisasi SYL. Presiden,” kata pengacara SYL. Djamaluddin Kode di Gedung KPK Merah Putih, Jumat, 7 Juni 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours