SYL Nangis di Ruang Sidang Pleidoi: Rumah Saya kalau Banjir Masih Kebanjiran

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pemberian imbalan dan pemerasan kepada anak buahnya Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis tersedu-sedu saat menyebut rumahnya masih terendam banjir. Hal itu diungkapkan SYL saat mengajukan pembelaan atau permohonan ke pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7 Mei 2024).

Pertama, beliau bercerita tentang sejarahnya sebagai pejabat, kepala daerah, dan menteri. Menurutnya, bisa saja dia melakukan korupsi saat menjadi kepala daerah.

“Kalau saya berniat melakukan ini, saya akan melakukannya karena saya berada di daerah, dan jika itu terjadi, mengingat karir panjang saya sebagai birokrat, saya pasti akan menjadi salah satu orang kaya di Indonesia.” – kata SIL.

Kemudian SIL terdiam beberapa saat dan mulai terisak. Diakuinya, rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, milik program BTN dan masih terendam banjir.

“Rumah saya masih terendam banjir saat ayah saya banjir di Makassar. Saya tinggal di BTN. Saya tidak terbiasa dengan orang yang menyuap saya. Tunjukkan padaku,” kata SYL sambil terisak.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentana) Sahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. . .

Dia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan kepada anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa mengajukan permohonan hukuman dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat sore (28/06/2024). .

“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa, dan denda Rp 500 juta ditambah pidana penjara paling lama 6 bulan,” kata jaksa seraya membacakan dakwaan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 44.269.777.204 rupiah dan 30 ribu dollar AS. Uang tersebut diusulkan untuk dibayarkan kepada SYL paling lama 1 bulan setelah menerima hukuman penjara.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penuntut umum dapat menyita hartanya dan melelangnya untuk membayar uang pengganti tersebut. mengganti uang itu, dia akan divonis 4 tahun penjara,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours