Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Tuntut Keadilan di MA

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka masih mencari keadilan di Mahkamah Agung.

Aksi ricuh, ban terbakar, namun polisi bergerak cepat mengamankan ban tersebut. Mereka berjanji akan bertemu dengan Mahkamah Agung dan akhirnya perwakilan buruh, Janli Sembiring, diundang.

Janli memberi penjelasan, Pengadilan Tinggi (PK) mengajukan gugatan Fahmi Babra bernomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dari kelompok yang menginginkan peradilan yang adil. “Karena ini masalah perut, gaya hidup banyak orang!” dia berkata.

Karyawan berharap 15 kasus tersebut akan diadili dengan melihat orang dan dokumen hukum saat mengambil keputusan. Mereka juga menginginkan hakim Mahkamah Agung menggantikannya sehingga dia tidak bisa ikut sidang.

Keputusan yang dimaksud adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan, yakni Putusan 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan Putusan MA Nomor 3101 K/pdt/1999.

Di sisi lain, para buruh juga dirugikan dengan putusan PK sebelumnya yang dikeluarkan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana pengadilan memutuskan melepas PK. Kini kaum buruh hanya berharap berakhirnya nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Para pegawai berharap keputusan tersebut tidak mempan pada MHB yang menurut para pegawai jelas-jelas tidak disebutkan namanya. “Kami juga telah meminta Mahkamah Agung, Majelis Hakim, dan Komisi Reserse Kriminal (KPK) untuk mengusut hakim yang memberikan tekanan terhadap putusan PK,” kata Janli bersama Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours