Tak Lama Lagi, Ini Waktu Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Demikian informasi terkait pendaftaran peraturan PPDB DKI tingkat SMP dan SMA sehingga orang tua dan calon siswa baru memerlukan bantuan dalam hal tersebut.

Perlu diketahui, proses zonasi PPDB Jakarta 2024 belum terbuka untuk SMP dan SMA. Agar tidak ketinggalan dan memanfaatkan kesempatan belajar di sekolah negeri, sebaiknya orang tua mencatat proses pendaftaran proses penertiban PPDB Jakarta 2024.

Untuk informasi selengkapnya, artikel kali ini akan membahas masa pendaftaran PPDB Jakarta jalur 2024 untuk SMP dan SMA, simak yuk!

Rencana Jalur Zonasi PPDB Jakarta Tahun 2024 untuk tingkat SMP dan SMA

Pendaftaran proyek Jalur Zonasi SMP PPDB Jakarta 2024

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 24–26. Juni 2024

• Proses seleksi: 24 Juni – 26 Juni 2024

• Pengumuman: 26 Juni 2024

• Katakan pada diri Anda: 27 Juni – 28 Juni 2024

Rencana Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta Tahun 2024 untuk SMA

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 24–26. Juni 2024

• Proses seleksi: 24 Juni – 26 Juni 2024

• Pengumuman: 26 Juni 2024

• Katakan pada diri Anda: 27 Juni – 28 Juni 2024

Aturan proses regulasi

1. Kuota pada trayek Regulasi adalah 50 persen dari kapasitas.

2. Bagi CPDB yang mendaftar melalui sistem lokal, berlaku persyaratan khusus antara lain:

• Tempat tinggal CPDB berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 10 Juni 2023;

• Apabila terjadi perubahan Kartu Keluarga karena perjalanan, maka harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga pada Kartu Keluarga;

• Nama orang tua/wali CPDB yang tertulis pada kartu pendidikan/ijazah sebelumnya, akta kelahiran dan/atau kartu keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua selaku kepala keluarga yang tertulis pada kartu keluarga;

• Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, CPDB sebagaimana disebutkan pada huruf terakhir Kartu Keluarga dapat digunakan apabila:

– Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; sama sekali tidak

– Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; sama sekali tidak

– Kepala keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan dengan surat perwalian anak di bawah umur atau putusan/putusan pengadilan; sama sekali tidak

– Kepala keluarga selaku kakek/nenek atau saudara laki-laki CPDB, sebagaimana dikukuhkan oleh kepala keluarga sebelumnya.

5. Apabila terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak tercantum pada bagian huruf d, maka CPDB dapat diakomodasi melalui Peraturan tergantung tempat tinggalnya. kartu keluarga telah berlalu.

6. Apabila Kartu Keluarga diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 karena adanya perubahan data Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, antara lain:

– Penambahan/penghapusan anggota keluarga di luar CPDB, sebagaimana ditunjukkan pada kartu keluarga sebelumnya; dan jika

– Kartu keluarga hilang atau rusak, dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Jadi Mhuriekortet tetap bisa dijadikan dasar pengendalian proses seleksi.

7. Apabila Kartu Keluarga diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 karena adanya perpindahan tempat tinggal antar kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, maka Kartu Keluarga tersebut tetap dapat mengikuti proses seleksi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya. Anda hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar tempat sekolah yang telah ditetapkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours