Tak Lolos CPNS Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasannya

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kalau Gagal CPNS, Bolehkah Daftar PPPK 2024? Pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Kontrak (PPPK) tahun 2024.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berbeda. Pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024. Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 hanya dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Lantas o Pelamar yang gagal CPNS bisa mengajukan PPPK 2024? Artikel ini akan menjawabnya, check it out!

Apakah Daftar PPPK CPNS 2024 Bisa Gagal?

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Pegawai Aparatur Negara, khususnya menurut Pasal 25 Bagian 3, aparatur negara hanya dapat ikut serta. dalam jenis pilihan.

Oleh karena itu, calon yang gagal dalam seleksi CPNS tahun ini tidak berhak mendaftar PPPK tahun itu.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan per tahun anggaran.

Jika Anda melamar ke lebih dari satu agensi untuk jenis posisi yang sama atau jika Anda menggunakan dua nomor populasi yang berbeda.

Pelamar yang berminat dapat dianggap didiskualifikasi atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Pendaftaran PPPK 2024 Tidak semua orang bisa mendaftar PPPK 2024. Hanya empat kategori pelamar yang dapat melamar.

Ada empat kategori pelamar yang bisa didaftarkan, yaitu pelamar Prioritas (pelamar prioritas guru pendidikan D4 dan bidan tahun 2023), tenaga honorer Kelas II (mantan THK-II), pegawai non-ASN yang terdaftar berdasarkan BKN dan Informasi Pribadi. non-ASN yang aktif di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk melatih guru di instansi daerah). Bagi yang berminat bisa langsung mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

Daftar file log PPPK 2024

Pas foto

Dokumen berupa hasil scan foto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dan jenis file JPEG/JPG.Swafoto/Selfie.

Dokumen ini merupakan hasil scan selfie dengan ukuran maksimal 200 Kb dan berjenis file JPEG/JPG.

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini merupakan file JPEG/JPG hasil scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Kartu Penduduk (KTP)

Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.

Ijazah dan Sertifikat/STR

Dokumen ini berupa scan Ijazah, Surat Keterangan Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan berjenis file PDF.

Transkrip Kualifikasi Dokumen ini merupakan transkrip kualifikasi dalam bentuk digital dengan ukuran maksimal 500 Kb dan dalam format PDF.

Tugas guru

Dokumen ini merupakan scan Surat Tugas Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan dalam format PDF.

Surat permintaan

Dokumen ini memuat informasi mengenai data pribadi pemohon dan permohonan pendaftaran di PPPK yang dibubuhi stempel.

Sertifikat pekerjaan

Dokumen ini mempunyai keterangan, tanda tangan dan stempel basah bahwa orang tersebut merupakan pegawai pada instansi/organisasi tersebut. .

Surat penyerahan informasi pribadi pemohon

Dokumen ini memuat informasi pribadi pemohon dan membuktikan telah memenuhi persyaratan pendaftaran PPPK serta mempunyai stempel.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours