Tak Lolos Verifikasi Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun Gugat KPU

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dharma Pongrekun -Kun Wardana, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024, mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta terkait proses verifikasi persyaratan administrasi permohonan. Tindakan ini dilakukan setelah keduanya dinyatakan tak lolos Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebagai peninjauan, pihaknya menggelar rapat penuh untuk memutuskan permohonan tersebut.

“Berkas klaim sengketa Dharmacun sudah diserahkan ke Vavaslu.

Benny memastikan timnya bertindak profesional dan transparan selama ini. Di sisi lain, Benny mengatakan partainya punya waktu 12 hari untuk menangani isu kontroversial tersebut.

“Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menjaga kepastian hukum yang adil,” jelasnya. “Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses perkara sengketa pemilu.”

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administratif peninjauan salah satu dokumen pendukung pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilgub DKI Jakarta 2024 yang berujung pada terbitnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. . Itu tidak lolos atau memenuhi persyaratan.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 dinyatakan memenuhi syarat (TMS). KPU Dinas Teknologi DKI Jakarta, sehingga status verifikasi administrasi pasangan perseorangan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat, kata Direktur Dody Wijaya, Kamis (20 Juni 2024).

Dody menjelaskan, verifikator melakukan verifikasi administratif perbaikan pertama melalui Silon pada 9 hingga 18 Juni 2024. Pada tahap ini, KPU melakukan verifikasi dokumen mengenai persyaratan permohonan dan identitas profesional pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“E-KTP, kesesuaian data yang dimasukkan ke Silon dan keterangan identitas bagi pendukung yang menggunakan e-KTP sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Aparatur Desa atau belum berusia 17 tahun namun sudah menikah,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours