Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar E-SPPT PBB Online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA. Sebagai warga negara yang baik, kita memang wajib ikut serta dalam pembangunan negara. Salah satu bentuk nyata partisipasi tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sedangkan untuk menjembatani kesenjangan antara wajib pajak dan sistem pengelolaan PBB-P2, terdapat E-SPPT. Dengan E-SPPT, proses pengelolaan PBB-P2 menjadi lebih efektif dan efisien.

E-SPPT ini merupakan surat perintah pajak dalam bentuk elektronik mengenai pajak yang harus dibayar pada suatu tahun pajak. Fungsinya sebagai dokumen yang menunjukkan berapa besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam waktu yang telah ditentukan.

Wajib Pajak kini dapat mendaftarkan E-PPZP Pajak Bumi dan Bangunan secara online dan mandiri. Tentu saja dengan langkah dan petunjuk sederhana. Morris Denny, Direktur Pusat Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan wajib pajak harus selalu memastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Dengan data yang akurat dan lengkap, tentunya akan lebih mudah bagi Anda untuk mendanai petugas jika suatu saat terjadi sesuatu yang perlu ditangani,” kata Morris Denny.

Nah, bagaimana cara mendaftar E-SPPT pajak bumi dan bangunan melalui website taxonline.jakarta.go.id. Berikut langkah sederhana yang dapat Anda lakukan:

1. Kunjungi jasaonline.jakarta.go.id

2. Klik menu “eSPPT” di bagian atas halaman

3. Selanjutnya pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” pada pojok kanan atas halaman.

4. Isikan “Data Objek Pajak” / misalnya NOP PBB-P2, nama Wajib Pajak (sesuai SPT) dan tahun pengembalian

5. Kemudian isi “data pengunggah” seperti orang pribadi/badan, tempat tinggal pengunggah (Jakarta/luar Jakarta), NIK pengunggah, hubungan pengunggah dengan wajib pajak (sesuai SPT), nomor telepon seluler pengunggah, dan alamat email.

6. Bacalah ketentuan khusus kemudian klik kotak “Saya menerima” dan kotak “Saya bukan robot”.

7. Kemudian tekan tombol hijau “Kirim”.

8. Sistem kemudian akan memverifikasi informasi dan Anda akan menerima email

9. Jika Anda sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik link tersebut

10. Selanjutnya akan muncul halaman “Informasi Download eSPPT”.

11. Kemudian klik “Download eSPPT” dan file eSPPT Anda dapat ditampilkan.

Demikianlah langkah sederhana pendaftaran E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem taxonline.jakarta.go.id.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours