Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuumham) menerima penghargaan dalam Interpol Global Meeting on Digital Piracy. Penghargaan ini diterima langsung oleh Direktur Investigasi dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, di Lyon, Prancis, pada 31 Mei 2024.

Sebagai salah satu penegak hukum kejahatan kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melakukan operasi gabungan dengan pihak Interpol, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea (MCST), Kepolisian Busan, dan Republik Korea. Kepolisian Indonesia.

Kerja sama ini untuk menangkap penguasaan distribusi organisasi penyiaran ilegal berupa Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikendalikan oleh seorang warga negara Korea Selatan Kim Dong Gil.

Pelanggaran ini bermula setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warganya di Korea Selatan yang menayangkan beberapa saluran TV Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.

Hasil penelitian dan pengujian yang dilakukan peneliti menunjukkan bahwa IPTV dikendalikan oleh dalang bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendiri. Ia juga memiliki kelompok dengan berbagai tugas untuk menegakkan siaran ilegal dari tahun 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Setelah dilakukan olah TKP pada bulan Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan beberapa barang bukti yaitu peralatan pengoperasian IPTV seperti server, kabel dan Set Top Box (STB) yang digunakan oleh saluran TV penyiar Korea. langsung dan video sesuai permintaan (VOD).

Para pelaku mengatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan video-on-demand tanpa izin dari pemegang hak cipta, dan menghasilkan keuntungan sekitar 1,7 miliar won.

Selain itu, dari perkembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang ditimbulkan oleh pemerintah Korea Selatan diperkirakan mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD 1,23 juta untuk total penyiaran ilegal dalam kurun waktu 13 tahun.

Kegiatan operasional bersama ini melibatkan berbagai pihak dan organisasi untuk mencapai tujuan bersama. Interpol terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea (MCST) bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan memberikan data dan informasi mengenai pelaku kejahatan yang dibutuhkan penyidik.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Indonesia juga ikut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada jurnalis Korea dengan menyediakan pengacara dan penerjemah, sehingga memudahkan proses pelaporan ke Kantor DJKI dan memastikan legalitas seluruh pengungkapan dalam masalah ini.

Direktur Investigasi dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan, penghargaan yang diberikan Sekjen Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol – pencegahan pembajakan online) 2024 di Lyon merupakan kebanggaan atas pelaksanaannya. hukum.

Sebagai anggota baru Interpol, DJKI Kemenkuham mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum IP dan kerja sama penegakan hukum. “Hal ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih aktif dalam melindungi dan melaksanakan KI.” kata Anom, Kamis (13/6/2024).

Wakil Kepala Humas AVISI, Fachrul Prasodjo, mengatakan upaya penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia bukan hanya sekedar wujud komitmen melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, namun juga merupakan langkah strategis membangun hukum yang kuat. landasan dan dukungan ekosistem industri. .

“AVISI mengucapkan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraihnya. Kami sangat mengapresiasi kerjasama strategis yang telah dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang sejalan dengan visi dan misi utama AVISI dalam memerangi pembajakan. ekosistem dari atas hingga bawah di industri ini,” kata Fachrul

AVISI atau Asosiasi Video Streaming Indonesia adalah organisasi nirlaba yang fokus pada pengembangan dan promosi industri kreatif digital tanah air, serta membangun ekosistem industri yang ramah terhadap model bisnis video.

Didirikan pada 23 Maret 2023, AVISI merupakan perkumpulan dari tiga belas platform video streaming yang beranggotakan, yaitu BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video, Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV.

Untuk mencapai tujuannya, AVISI fokus pada tiga fungsi utama, yaitu sebagai wadah kolaborasi bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi pemangku kepentingan, pemerintah dan industri, serta sebagai upaya bersama platform video streaming untuk menghilangkan tindakan-tindakan yang merugikan. pembajakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours