Tantangan dan penguatan penyertifikatan BMN berupa tanah di Indonesia

Estimated read time 5 min read

JAKARTA (ANTARA) – Sebagai jaminan terwujudnya tertib pengelolaan aset milik negara (BMN), instansi pemerintah kini menggalakkan percepatan sertifikasi aset.

BMN mengacu pada semua produk yang dibeli atau dibeli dari pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagaimana tercantum dalam kebijakan peraturan pemerintah no. 27 Tahun 2014.

Segala bentuk penatausahaan BMN, termasuk penggunaan, pengelolaan, dan pengamanan, menjadi tanggung jawab pengguna produk. BMN melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah dan menghindari tuntutan atau kepemilikan oleh pihak yang tidak berkepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi lainnya.

Permasalahan pengamanan BMN yang tidak efisien akan merugikan pemilik properti karena tidak dapat memperoleh nilai guna lahan karena properti yang dikelola tidak dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, pimpinan kementerian/lembaga pengguna BMN harus mampu menciptakan tertib tata kelola yang memberikan kepastian hukum terhadap BMN yang dikelolanya.

Selain itu, untuk mendukung pengamanan aset lembaga negara, Menteri Keuangan dan Menteri ATR/BPN menerbitkan landasan hukum pelaksanaan sertifikasi kekayaan negara (Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Direktur BPN No. 186 /PMK.06/2009 No.24 Tahun 2009).

Peraturan tersebut diterbitkan yang mewajibkan BMN untuk disertifikasi atas nama kementerian/lembaga nasional Pemerintah Republik Indonesia. keuangan.

Sebuah tantangan

Sertifikasi BMN pada bentang alam telah menjadi rencana kerja bersama Kementerian Keuangan dan ATR/BPN sejak tahun 2013.

Dalam kaitannya dengan ketertiban dan keamanan barang milik negara, Badan Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai peranan penting sebagai pengelola BMN di lingkungan kementerian/lembaga, melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal) untuk menjamin terpeliharanya barang-barang tersebut dengan baik. tingkat administrasi dan pemanfaatan kekayaan negara pada tingkat material.

Dilihat dari pengalaman di lapangan, masih banyak BMN aset negara yang belum tersertifikasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hal ini disebabkan karena beberapa properti yang akan didaftarkan ternyata terdapat permasalahan hukum di lapangannya (Rivandi & Muhammad, 2021).

Penyebabnya, umumnya kementerian/lembaga sulit melakukan verifikasi aset BMN karena alasan seperti penggunaan tanah ulayat di atas tanah milik negara dan masih banyaknya tumpang tindih kepemilikan tanah milik masyarakat di atas tanah milik negara. . aset negara. Masalah yang tumpang tindih sering kali baru diketahui setelah survei lokasi selesai, sehingga menyebabkan sertifikasi diblokir.

Mempercepat sertifikasi BMN

Untuk mempercepat sertifikasi aset BMN berupa tanah, pemerintah telah menyusun kebijakan untuk memudahkan instansi pemerintah dalam melegalkan aset. Hal ini dipicu oleh banyaknya kendala dan permasalahan yang menghambat proses sertifikasi aset.

Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah tidak efisiennya proses sertifikasi BMN. Oleh karena itu, Departemen ATR/BPN sebagai penanggung jawab pengembangan lahan telah berupaya keras untuk memfasilitasi legalisasi properti BMN oleh instansi pemerintah.

Untuk memudahkan dan mempercepat pendaftaran aset berupa tanah pada instansi pemerintah, ATR/BPN menerbitkan surat menteri ATR/BPN no.

Setelah diterbitkannya pemberitahuan ini, instansi pemerintah masih dapat menangani pendaftaran hak, namun perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Tanah yang didaftarkan dalam keadaan bersih dan rapi, tidak ada keberatan dari pihak lain (tidak ada sengketa), atau tidak dikuasai dan tidak ditempati oleh pihak lain;

2. Apabila sebagian tanah BMN berada dalam penguasaan masyarakat, maka instansi pemerintah dan pihak terkait akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sebagai koordinator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (mediasi);

3. Apabila fasilitas sosial dan fasilitas umum milik negara di atas tanah milik BMN, diperlukan surat keterangan dari pengawas Departemen Sosial dan Departemen Sosial yang tidak berkeberatan terhadap lembaga yang memberikan hak atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. nama pemerintah yang melakukan pendaftaran tanah;

4. Apabila keterangan mengenai kepemilikan atau bukti tidak cukup atau tidak tersedia, maka dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis mengenai penguasaan sebenarnya atas tanah tersebut dari penanggung jawab pengelolaan aset BMN.

Pelaksanaan kegiatan INTIP

Inisiatif Inventarisasi Tanah Kelembagaan (INTIP) merupakan program yang menciptakan database pertanahan yang akurat dan terkini. Kegiatan INTIP dikoordinasikan melalui pemerintah provinsi/kota dan instansi pemerintah. Petunjuk teknis no. 4/Juknis-TP/03/01/VI/2022 tentang Pengembangan Geodatabase Instansi Pemerintah Melalui Kegiatan INTIP mengatur tentang kegiatan INTIP.

Bea masuk nol rupee atas jasa pertanahan Ketentuan mengenai pungutan bea masuk nol rupee atas sertifikasi aset instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Hal ini terlihat pada pasal 25(1) PP no. 128 Tahun 2015. Pelayanan Informasi Geografis; dan Pelayanan Penetapan Tanah (P3MB) untuk obyek penguasaan harta milik perorangan warga negara Belanda.

Dalam hal pas properti BMN, perubahan nama/perubahan menjadi pas properti BBSK dapat dilakukan sesuai dengan peraturan ini.

Percepatan identifikasi aset merupakan salah satu prioritas pemerintah sebagai jaminan tertib pengelolaan aset negara (BMN). Ríkiseignir (DJKN) selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) sejak tahun 2013 telah melaksanakan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah.

Terdapat berbagai kondisi dalam proses pengelolaan BMN yang mengatur aset BMN, yaitu tanah tidak bersertifikat, tanah bersertifikat lainnya, dan tanah tidak patuh bersertifikat (BBSK).

Untuk mendukung percepatan sertifikasi aset BMN berupa tanah, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi instansi pemerintah dalam melegalkan aset, yaitu: a) Penerbitan Surat Edaran Menteri ATR/BPN BPN no. 1855/15.1/IV/2016; b) Pelaksanaan kegiatan INTIP;

Berdasarkan laporan tahunan DJKN tahun 2022, target pencapaian sertifikasi BMN berupa tanah pada akhir tahun 2022 mencapai 41.100 bidang tanah. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 145,7% dibandingkan tahun 2021 dimana kebijakan tersebut diperkuat.

*) Lucky Akbar adalah Kepala, Divisi Pengelolaan BMN, Kantor Pengelolaan dan Pengadaan BMN, Kantor Kementerian Keuangan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours